SPT TAHUNAN

Dirjen Bimo: Maaf, Tak Ada Lagi Perpanjangan Waktu Lapor SPT OP

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 30 April 2026 | 17.30 WIB
Dirjen Bimo: Maaf, Tak Ada Lagi Perpanjangan Waktu Lapor SPT OP
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto (tengah).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan tidak ada lagi perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi.

Melalui KEP-55/PJ/2026, periode pelaporan SPT Tahunan orang pribadi sempat diperpanjang selama 1 bulan dari semestinya 31 Maret menjadi 30 April 2026. Dengan demikian, batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada hari ini.

"Sayang sekali [tidak ada perpanjangan waktu lagi], untuk orang pribadi 'kan sudah kita tambah 1 bulan," ujar Bimo dalam konferensi pers di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Bimo mengibaratkan wajib pajak yang lalai menyampaikan SPT Tahunan meski sudah diberikan relaksasi sebagai mahasiswa yang kuliahnya gagal akibat tidak mengumpulkan tugas akhir.

Lantaran sudah diberi kelonggaran waktu tapi masih lalai, wajib pajak mesti menerima konsekuensinya. Apabila terlambat melaporkan SPT Tahunan setelah masa relaksasi berakhir, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000.

"Berarti kalau jadi murid, itu murid yang kemudian failed kuliahnya karena tidak submit tugas walaupun sudah diperpanjang 1 bulan. Ya mohon maaf. Dendanya enggak besar kok, silahkan baca di undang-undang," kata Bimo.

Sementara itu, DJP baru saja mengumumkan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2025 selama 1 bulan. Dengan relaksasi tersebut, SPT Tahunan badan bisa disampaikan paling lambat 31 Mei 2026.

Bimo mengungkapkan keputusan dirjen pajak yang mengatur masa relaksasi SPT Tahunan badan akan diteken pada hari ini. Namun, DJP masih mengkaji relaksasi untuk pembayaran PPh Pasal 29.

Secara umum, total pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2025 hingga 30 April 2026 pukul 13.00 WIB adalah mencapai 12,70 juta SPT. Angka tersebut terdiri atas 11,93 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 771.341 SPT Tahunan badan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.