PER-11/PJ/2025

Jangan Salah! Perhatikan 5 Hal Ini Saat Isi SPT PPh Badan Rupiah

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 05 Maret 2026 | 17.00 WIB
Jangan Salah! Perhatikan 5 Hal Ini Saat Isi SPT PPh Badan Rupiah
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan wajib pajak badan harus bersiap diri sekaligus menyiapkan data dan informasi yang diperlukan sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan.

Petunjuk pelaksanaan penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak badan diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak (DJP) PER-11/PJ/2025. Berdasarkan beleid itu, wajib pajak badan dapat menyampaikan SPT dalam mata uang rupiah atau dolar Amerika Serikat (AS).

"Wajib pajak badan wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan PPh serta melaporkan pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban ...," bunyi Pasal 84 ayat (1) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Kamis (5/3/2026).

Secara terperinci, SPT wajib pajak badan dalam mata uang rupiah terdiri atas 2 bagian. Pertama, induk SPT Tahunan PPh wajib pajak badan. Kedua, lampiran SPT Tahunan PPh yang mencakup sebanyak 14 jenis lampiran.

Nantinya, SPT Tahunan badan dalam mata uang rupiah wajib dilampiri dengan keterangan dan/atau dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

SPT Tahunan PPh wajib pajak badan dalam mata uang rupiah harus dibuat sesuai contoh format dan diisi sesuai petunjuk pengisian. Wajib pajak bisa mencontoh format dan tata cara pengisian SPT dengan merujuk pada Lampiran huruf H PER-11/PJ/2025, yang terdapat di halaman 609.

Sesuai Lampiran huruf H, pengisian formulir SPT tahunan PPh wajib pajak badan dalam mata uang rupiah perlu memperhatikan 5 aspek. Pertama, mengisi menggunakan bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, dan satuan mata uang rupiah sebesar nilai yang sebenarnya dan/atau seharusnya.

Kedua, kolom-kolom yang berisi nilai mata uang rupiah harus diisi dengan nilai mata uang rupiah penuh tanpa nilai desimal. Contoh, nilai sepuluh juta rupiah ditulis 10.000.000, bukan 10.000.000,00.

Ketiga, Kolom-kolom yang berisi nilai mata uang selain rupiah dapat diisi dengan nilai mata uang selain rupiah hingga 2 digit nilai desimal. Contoh, nilai seratus dolar AS ditulis 100,00, lalu nilai seratus dua puluh poundsterling Inggris lima puluh pence ditulis 120,50.

Keempat, dalam hal jumlah nilai mata uang rupiah adalah nihil karena tidak ada nilainya; atau penjumlahan dan/atau pengurangan rupiah menghasilkan nilai nihil, maka dalam baris/kolom jumlah rupiah yang bersangkutan ditulis angka 0 (nol).

Kelima, pengisian kolom yang berisi tanggal diisi dengan format DD-MM-YYYY. Contoh, 31 Maret 2025 ditulis 31-03-2025.

Apabila mengalami kesulitan dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak melalui nomor telepon 1500200, akun X @kring_pajak, live chat pada laman pajak.go.id, atau surel ke [email protected]. Wajib pajak bisa pula menghubungi pegawai DJP secara langsung dengan datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP). (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.