TIPS PAJAK

Cara Mengisi Lampiran Penghasilan yang Kena PPh Final (Lampiran-2A)

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 24 Februari 2026 | 17.00 WIB
Cara Mengisi Lampiran Penghasilan yang Kena PPh Final (Lampiran-2A)

WAJIB pajak orang pribadi (WP OP) harus mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan benar, lengkap, dan jelas. Untuk itu, WP OP harus mengisi lampiran SPT Tahunan PPh setelah melengkapi formulir Induk. Simak Apa Itu SPT Tahunan PPh OP?

Merujuk Pasal 83 ayat (1) PER-11/PJ/2025, lampiran SPT Tahunan PPh WP OP salah satunya adalah Lampiran 2. Secara lebih terperinci, Lampiran 2 terdiri atas tiga bagian, yaitu:

  • Bagian A. Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final;
  • Bagian B. Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak; dan
  • Bagian C. Penghasilan Neto Luar Negeri.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas tata cara pengisian Lampiran 2 Bagian A. Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final.

Ketentuan Umum

Lampiran 2 Bagian A diisi dengan penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final yang diterima atau diperoleh wajib pajak sendiri, istri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali yang diterima atau diperoleh:

  1. istri yang telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);
  2. istri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH); atau
  3. istri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).

Penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final yang diterima atau diperoleh istri dengan status HB, PH, atau MT tersebut dilaporkan pada SPT Tahunan PPh istri sebagai WP OP tersendiri. Bagian ini perlu diisi dan dilampirkan oleh WP OP yang memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh Final.

PPh Final merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan-penghasilan tertentu dengan tarif dan dasar pengenaan yang telah ditetapkan secara khusus. PPh final merupakan pajak yang dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan.

Pungutannya yang seketika membuat penghasilan yang dikenai PPh final tidak lagi diikutsertakan dalam penghitungan pajak terutang pada akhir tahun. Kendati demikian, penghasilan itu tetap harus dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT). Simak Apa Itu PPh Final?

Dengan demikian, terminologi ‘final’ yang digunakan dalam PPh final merujuk pada kewajiban pajak yang sudah selesai atau berakhir. Secara umum, ketentuan PPh final tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh. Ada beragam jenis penghasilan yang dikenakan PPh Final, berikut sejumlah contohnya:

Tata Cara Pengisian Lampiran 2 Bagian A

Agar bisa memunculkan dan mengisi bagian ini, wajib pajak harus menjawab “Ya” pada pertanyaan di induk Bagian I Angka 14 Huruf c “Apakah Anda Menerima Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final?” Simak Memahami Tiap Pertanyaan Induk SPT pada Bagian Transaksi Lainnya

Selanjutnya, klik tab L-2. Pada bagian tabel A. Penghasilan yang Dikenakan PPh Final klik tombol +Tambah. Lalu, sistem akan menampilkan pop-up windows yang terdiri atas 6 kolom informasi.

  • Kolom 1 NPWP Pemotong/Pemungut. Isikan bagian ini dengan NIK/NPWP diisi dengan dari masing-masing pemotong/pemungut pajak. Apabila PPh bersifat final disetor sendiri maka NIK/NPWP diisi dengan NIK/NPWP Anda pribadi;
  • Kolom 2 Nama Pemotong/Pemungut. Bagian ini akan otomatis terisi dengan nama pemotong/pemungut/wajib pajak yang NPWP-nya Anda masukkan pada kolom 1;
  • Kolom 3 Kode Objek Pajak. Kolom ini terkunci dan akan terisi otomatis berdasarkan jenis penghasilan yang Anda pilih pada kolom 4;
  • Kolom 4 Jenis Penghasilan. Pilih jenis penghasilan yang sesuai. Misal, Anda bisa mengacu pada bukti potong Formulir BP21 yang Anda peroleh atau tax statement atau dokumen pendukung pajak yang diterbitkan bank ;
  • Kolom 5 Dasar Pengenaan Pajak. Bagian ini diisi dengan dasar pengenaan pajak, yaitu jumlah penghasilan bruto dari masing-masing jenis penghasilan yang dilaporkan;
  • Kolom 6 PPh Terutang. Bagian ini diisi manual dengan jumlah PPh yang disetor sendiri/dipotong/dipungut dari masing-masing jenis penghasilan sesuai dengan bukti setoran dan/atau Bupot PPh yang bersifat final (misal, BP21).

Contoh pengisian Lampiran 2 bagian A dalam formulir SPT Tahunan PPh:

Untuk menambahkan penghasilan yang dikenakan PPh final lainnya, ulangi langkah-langkah di atas. Anda juga dapat mengubah isian data yang sudah dimasukkan dengan mengklik ikon Pensil. Selain itu, Anda dapat menghapus data yang sudah dimasukkan dengan mengklik ikon Sampah. Selesai Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.