TIPS PAJAK

Cara Isi Lampiran Penghasilan Neto Luar Negeri di SPT Via Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 27 Februari 2026 | 18.30 WIB
Cara Isi Lampiran Penghasilan Neto Luar Negeri di SPT Via Coretax

LAMPIRAN 2 SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tidak hanya digunakan untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang bukan objek pajak.

Lebih luas dari itu, lampiran tersebut juga digunakan untuk melaporkan penghasilan neto dari luar negeri. WP OP bisa melaporkan penghasilan neto dari luar negeri melalui Lampiran 2 bagian C SPT Tahunan PPh WP OP.

Lampiran ini tidak bersifat wajib untuk semua wajib pajak. Adapun lampiran ini hanya wajib diisi dan dilampirkan oleh wajib pajak yang menjawab “Ya” pada pertanyaan di induk Bagian B angka 1 Huruf d “Apakah Anda Menerima Penghasilan Luar Negeri?”

Pada dasarnya, lampiran ini digunakan untuk melaporkan besarnya penghasilan yang bersumber dari luar negeri. Misal, penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, penghasilan dari pekerjaan, penghasilan dari harta dan/atau modal, dan penghasilan lain-lain.

Lampiran ini diisi dengan perincian penghasilan luar negeri (tidak termasuk kerugian yang diderita di luar negeri) untuk setiap jenis penghasilan dan negara sumber penghasilan. Data yang dimasukkan juga perlu didukung dengan dokumen pendukung.

Dokumen pendukung tersebut seperti bukti pemotongan/pembayaran (Bupot) PPh yang terutang di luar negeri. Bupot tersebut juga perlu didukung dengan laporan keuangan penghasilan dari luar negeri, salinan SPT pajak yang disampaikan di luar negeri, atau salinan dokumen pembayaran pajak di luar negeri.

Ada beragam jenis penghasilan neto luar negeri yang dapat dilaporkan di antaranya seperti:

Tata Cara Pengisian Lampiran 2 Bagian C

Agar bisa memunculkan dan mengisi bagian ini, wajib pajak harus menjawab “Ya” pada pertanyaan di induk Bagian B angka 1 Huruf d “Apakah Anda Menerima Penghasilan Luar Negeri?” Simak Memahami Tiap Pertanyaan di Induk SPT Bagian Ikhtisar Penghasilan Neto

Selanjutnya, klik tab L-2. Pada bagian tabel C. Penghasilan Neto Luar Negeri, klik tombol +Tambah. Lalu, sistem akan menampilkan pop-up windows yang terdiri atas 10 kolom informasi yang dapat diisi dengan panduan sebagai berikut:

  • Kolom 1 Nama Sumber/Pemberi Penghasilan. Kolom ini diisi dengan nama sumber/pemberi penghasilan di luar negeri;
  • Kolom 2 Negara Sumber/Pemberi Penghasilan. Pilih negara sumber/pemberi penghasilan di luar negeri dengan menggunakan prinsip penentuan sumber penghasilan di luar negeri berdasarkan PMK 192/2018; Simak Mekanisme Pengkreditan PPh Luar Negeri
  • Kolom 3 Tanggal Transaksi. Pilih tanggal diterimanya/diperolehnya penghasilan dari sumber penghasilan di luar negeri;
  • Kolom 4 Jenis Penghasilan. Pilih jenis penghasilan neto luar negeri sesuai dropdown list yang tersedia (seperti daftar pada tabel di atas);
  • Kolom 5 Kode Penghasilan. Kolom ini terkunci dan akan terisi otomatis berdasarkan pilihan jenis penghasilan pada kolom 4;
  • Kolom 6 Penghasilan Neto. Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan neto dari luar negeri yang diterima atau diperoleh dalam mata uang rupiah;
  • Kolom 7 Pajak yang Dibayar/Dipotong/Terutang di Luar Negeri dalam Mata Uang Asing. Kolom ini diisi dengan jumlah pajak yang terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dalam mata uang asing;
  • Kolom 8 Mata Uang. Pilih jenis mata uang negara pemberi penghasilan yang digunakan dalam penghitungan pajak terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri;
  • Kolom 9 Pajak yang Dibayar/Dipotong/Terutang di Luar Negeri dalam Rupiah. Kolom ini diisi dengan jumlah pajak yang terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dalam mata uang rupiah berdasarkan konversi. Konversi dilakukan dengan mengonversi PPh di luar negeri dalam satuan mata uang asing dengan kurs yang ditetapkan oleh menteri keuangan pada saat PPh tersebut terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri;
  • Kolom 10 Kredit Pajak yang Dapat Diperhitungkan. Kolom ini diisi dengan jumlah pajak yang terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 24 UU PPh. Simak Batas Maksimum Kredit Pajak

Kolom bertanda bintang berarti wajib diisi. Setelah kolom terisi, klik Simpan. Untuk menambahkan penghasilan neto luar negeri lainnya, ulangi langkah-langkah di atas.

Anda juga dapat mengubah isian data yang sudah terinput dengan meng-klik ikon Pensil. Selain itu, Anda dapat menghapus data yang sudah terinput dengan meng-klik ikon Sampah. Selesai Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.