TIPS PAJAK

Cara Isi Lampiran Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya di SPT PPh OP

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 03 Maret 2026 | 18.30 WIB
Cara Isi Lampiran Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya di SPT PPh OP

WAJIB pajak orang pribadi (WP OP) harus mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan benar, lengkap, dan jelas. Untuk itu, WP OP harus mengisi lampiran SPT Tahunan PPh setelah melengkapi formulir Induk. Simak Apa Itu SPT Tahunan PPh OP?

Merujuk Pasal 83 ayat (1) huruf b PER-11/PJ/2025, salah satu jenis lampiran SPT Tahunan PPh WP OP adalah Lampiran 3. Secara lebih terperinci, Lampiran 3 SPT Tahunan PPh WP OP terdiri atas:

  1. Lampiran 3A-1 - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Dagang);
  2. Lampiran 3A-2 - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Jasa);
  3. Lampiran 3A-3 - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Industri);
  4. Lampiran 3A-4 - Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas Berdasarkan Pencatatan dan Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya;
  5. Lampiran 3B - Rekapitulasi Peredaran Bruto;
  6. Lampiran 3C - Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal; dan
  7. Lampiran 3D - Rincian Biaya Tertentu.

Setelah mengulas Lampiran Rekonsiliasi Laporan Keuangan (3A-1/3A-2/3A-3), DDTCNews kali ini akan membahas tata cara pengisian lampiran 3A-4 Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas Berdasarkan Pencatatan dan Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya.

Ketentuan Umum

Lampiran ini digunakan untuk melaporkan: (i) penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas berdasarkan pencatatan; dan/atau (ii) penghasilan neto dalam negeri lainnya (seperti bunga, royalti, sewa, penghargaan, dan hadiah).

Penghasilan yang dilaporkan merupakan yang diterima/diperoleh wajib pajak sendiri, istri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali yang diterima atau diperoleh:

  1. istri yang telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);
  2. istri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH); atau
  3. istri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).

Penghasilan neto dalam negeri yang diterima atau diperoleh istri dengan status HB, PH, atau MT dilaporkan secara terpisah dalam SPT Tahunan PPh istri sebagai WP OP tersendiri. Secara umum, lampiran 3A-4 terdiri atas 2 bagian:

  1. Bagian A. Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas Berdasarkan Pencatatan; dan
  2. Bagian B. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya.

Bagian A Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas Berdasarkan Pencatatan

Lampiran ini wajib diisi dan dilampirkan jika wajib pajak memenuhi ketentuan untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UU PPh.

Apabila memenuhi ketentuan tersebut maka WP OP wajib memilih opsi jawaban “Ya, saya berhak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.” pada pertanyaan di induk Bagian B Angka 1 Huruf b Angka 3) “Apakah Anda Menggunakan Norma Dalam Menghitung Penghasilan Neto?” Simak Memahami Tiap Pertanyaan di Induk SPT Bagian Ikhtisar Penghasilan Neto

Melalui lampiran ini, WP OP bisa menghitung besarnya seluruh penghasilan dalam negeri yang diterima atau diperolehnya dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan pencatatan dan menggunakan NPPN. Simak Apa Itu NPPN?

Poin yang perlu diperhatikan, penghasilan yang dimasukkan dalam lampiran ini tidak termasuk penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Perlu diingat, pemilihan opsi jawaban “Ya, saya berhak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto” hanya dapat dilakukan WP OP yang telah memiliki fasilitas pemberitahuan menggunakan NPPN (sudah menyampaikan pemberitahuan NPPN).

Lampiran 3A-4 Bagian A akan terisi otomatis berdasarkan data pada Lampiran 3B Bagian C. Selain itu, sistem secara otomatis akan menghitung penghasilan neto dengan mengalikan peredaran bruto dengan norma yang diberitahukan dalam fasilitas NPPN. Anda juga dapat mengklik ikon Pensil untuk mengedit data.

Apabila Anda mengklik ikon pensil (edit) maka sistem akan menampilkan pop up windows yang terdiri atas 5 kolom berikut;

  • Kolom 1 Nama Tempat Kegiatan Usaha. Kolom ini akan terisi otomatis dengan data nama tempat kegiatan usaha dari data Lampiran 3B Bagian C Kolom (2) Nama TKU;
  • Kolom 2 Jenis Usaha/Pekerjaan Bebas. Kolom ini diisi dengan jenis usaha/pekerjaan bebas wajib pajak sesuai dengan dropdown list yang tersedia (berdasarkan data jenis usaha/pekerjaan bebas dari Lampiran 3B Bagian C kolom (3) Jenis Usaha/Pekerjaan Bebas);
  • Kolom 3 Peredaran Bruto. Kolom ini akan terisi otomatis dengan data peredaran bruto masing-masing tempat kegiatan usaha dan jenis usaha/pekerjaan bebas dari kolom (16) Jumlah Lampiran 3B Bagian C;
  • Kolom 4 Norma (%). Kolom ini diisi dengan angka persentase NPPN untuk setiap jenis usaha/pekerjaan bebas sebagaimana diatur dalam Lampiran PER-17/PJ/2015;
  • Kolom 5 Penghasilan Neto. Kolom ini akan terisi otomatis dengan hasil perkalian nilai peredaran bruto pada kolom (3) dengan angka persentase NPPN pada kolom (4). Apabila data telah sesuai, klik Simpan.

Bagian B Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya

Bagian ini wajib diisi dan dilampirkan jika wajib pajak menjawab “Ya” pada pertanyaan di induk Bagian B Angka 1 Huruf c “Apakah Anda Menerima Penghasilan Dalam Negeri Lainnya?” Simak Memahami Tiap Pertanyaan di Induk SPT Bagian Ikhtisar Penghasilan Neto

Bagian ini digunakan untuk melaporkan besarnya penghasilan neto dalam negeri lainnya seperti bunga, royalti, sewa, penghargaan dan hadiah, keuntungan dari penjualan/pengalihan harta, dan penghasilan lain-lain yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang tidak terkait dengan pekerjaan, kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas wajib pajak.

Penghasilan yang dilaporkan dalam bagian ini tidak termasuk penghasilan yang telah dikenakan PPh yang bersifat final serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Untuk menambahkan penghasilan dalam negeri lainnya, Anda cukup mengklik tombol +Tambah. Lalu, sistem akan memunculkan pop-up yang berisi 3 kolom berikut:

  • Kolom 1 Kode. Kolom ini terkunci (non-editable) dan akan terisi otomatis berdasarkan pilihan jawaban pada kolom 2;
  • Kolom 2 Jenis Penghasilan. Pilih jenis penghasilan sesuai dengan pilihan yang tersedia pada dropdown list;
  • Kolom 3 Penghasilan Neto. Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan neto dari masing-masing jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Apabila semua kolom telah terisi, klik Simpan. Untuk menambahkan penghasilan neto dalam negeri lainnya, ulangi langkah-langkah di atas. Anda juga dapat mengubah isian data yang sudah dimasukkan dengan mengklik ikon Pensil.

Selain itu, Anda dapat menghapus data yang sudah dimasukkan dengan mengklik ikon Sampah. Selesai Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.