TIPS PAJAK

Memahami Tiap Pertanyaan Induk SPT pada Bagian Transaksi Lainnya

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 20 Februari 2026 | 18.00 WIB
Memahami Tiap Pertanyaan Induk SPT pada Bagian Transaksi Lainnya

SETELAH memahami dan mengisi setiap pertanyaan yang ada pada Induk SPT bagian G dan bagian H, wajib pajak bisa lanjut mengisi Induk SPT bagian I. Transaksi Lainnya. Nah, DDTCNews kali akan memperjelas maksud setiap butir pertanyaan yang ada pada bagian I. Transaksi Lainnya. Simak Memahami Tiap Pertanyaan Induk SPT pada Bagian G dan H di Coretax

Bagian ini digunakan untuk melaporkan transaksi lainnya dari wajib pajak sendiri dan anggota keluarganya dalam tahun pajak atau bagian tahun pajak yang bersangkutan, kecuali atas transaksi lainnya oleh:

  1. istri yang telah hidup berpisah (HB);
  2. istri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH); atau
  3. istri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).

Transaksi lainnya dari istri dengan status hidup berpisah (HB), pisah harta (PH), atau memilih terpisah (MT) dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh istri sebagai wajib pajak orang pribadi tersendiri.

Secara garis besar, bagian I. Transaksi Lainnya terdiri atas 8 pertanyaan yang dapat diisi dengan panduan sebagai berikut:

Angka 14 Huruf a Harta pada Akhir Tahun Pajak

Bagian ini wajib diisi oleh wajib pajak untuk melaporkan harta usaha dan non-usaha pada akhir tahun pajak yang dimiliki atau dikuasainya. Adapun jumlah harta pada akhir tahun pajak diisi dari data Lampiran 1 Bagian A Tabel 7. Ikhtisar Harta. Simak Cara Pengisian Harta di Coretax

Angka 14 Huruf b - Apakah Anda Memiliki Utang pada Akhir Tahun Pajak?

Bagian ini digunakan untuk melaporkan utang usaha dan non-usaha pada akhir tahun pajak yang dimiliki wajib pajak. Jawaban pertanyaan ini diisi dengan memilih:

  1. Tidak, apabila wajib pajak tidak memiliki utang. Kemudian, wajib pajak melanjutkan ke pertanyaan selanjutnya; atau
  2. Ya, apabila wajib pajak memiliki utang. Kemudian, wajib pajak harus mengisi Lampiran 1 Bagian B Utang pada Akhir Tahun Pajak.

Jumlah utang pada akhir tahun pajak diisi dari data Lampiran 1 Bagian B Utang pada Akhir Tahun Pajak Baris Jumlah Tabel B kolom Saldo. Simak Cara Isi Lampiran Utang dalam SPT Tahunan WP Orang Pribadi Via Coretax

Angka 14 Huruf c - Apakah Anda Menerima Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final?

Bagian ini digunakan untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Jawaban pertanyaan ini diisi dengan memilih:

  1. Tidak, apabila wajib pajak tidak memiliki penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final. Kemudian, wajib pajak melanjutkan ke pertanyaan selanjutnya; atau
  2. Ya, apabila wajib pajak memiliki penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final. Kemudian, wajib pajak harus mengisi Lampiran 2 Bagian A Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final.

Jumlah penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final diisi dari Lampiran 2 Bagian A Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final baris Jumlah Tabel A kolom Dasar Pengenaan Pajak.

PPh Final merupakan jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan-penghasilan tertentu dengan tarif dan dasar pengenaan yang telah ditetapkan secara khusus. PPh final merupakan pajak yang dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan.

Pungutannya yang seketika membuat penghasilan yang dikenai PPh final tidak lagi diikutsertakan dalam penghitungan pajak terutang pada akhir tahun. Kendati demikian, penghasilan itu tetap harus dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT). Simak Apa Itu PPh Final?

Dengan demikian, terminologi ‘final’ yang digunakan dalam PPh final merujuk pada kewajiban pajak yang sudah selesai atau berakhir. Secara umum, ketentuan PPh final tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh. Ada beragam jenis penghasilan yang dikenakan PPh Final, berikut sejumlah contohnya:

Angka 14 Huruf d - Apakah Anda Menerima Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak?

Bagian ini digunakan untuk melaporkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Jawaban pertanyaan ini diisi dengan memilih:

  1. Tidak, apabila wajib pajak tidak memiliki penghasilan yang bukan merupakan objek pajak. Kemudian, wajib pajak melanjutkan ke pertanyaan selanjutnya; atau
  2. Ya, apabila wajib pajak memiliki penghasilan yang bukan merupakan objek pajak. Kemudian, wajib pajak harus mengisi Lampiran 2 Bagian B Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak.

Penghasilan yang bukan objek pajak berarti penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan PPh. Secara umum, penghasilan yang bukan objek pajak tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh, berikut sejumlah contohnya:

Angka 14 Huruf e - Apakah Anda Melaporkan Biaya Penyusutan dan/atau Amortisasi Fiskal?

Bagian ini hanya diisi oleh wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan untuk melaporkan perincian penyusutan dan amortisasi yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun. Apabila wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan maka bagian ini akan terkunci dan tidak perlu diisi.

Sementara itu, apabila wajib pajak menyelenggarakan pembukuan pilih jawaban “Ya”, lalu isi Lampiran 3C Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal. Simak Apa Itu Penyusutan? dan Apa Itu Amortisasi?

Angka 14 Huruf f - Apakah Anda Melaporkan Biaya Entertainment, Biaya Promosi, Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan, serta Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih?

Bagian ini hanya diisi oleh wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan untuk melaporkan perincian biaya entertainment, biaya promosi, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, serta piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M). Simak Apa Itu Biaya Promosi dalam Aspek Perpajakan?

Apabila wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan maka bagian ini akan terkunci dan tidak perlu diisi. Sementara itu, apabila wajib pajak menyelenggarakan pembukuan pilih jawaban “Ya”, lalu isi:

  1. Lampiran 3D Bagian A Daftar Nominatif Biaya Entertainment. Simak ;
  2. Lampiran 3D Bagian B Daftar Nominatif Biaya Promosi serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan; dan/atau
  3. Lampiran 3D Bagian C Daftar Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih.

Angka 14 Huruf g - Apakah Anda Menerima Dividen dan/atau Penghasilan Lain Dari Luar Negeri dan Melaporkannya Sebagai Penghasilan Tidak Termasuk Objek Pajak?

Bagian ini digunakan untuk mendeklarasikan penerimaan dividen atau penghasilan lain dari luar negeri sebagai penghasilan tidak termasuk objek pajak yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Jawaban pertanyaan ini diisi dengan memilih:

  1. Tidak, dalam hal:
    • wajib pajak tidak menerima dividen atau penghasilan lain dari luar negeri, yang dikecualikan dari objek pajak;
    • wajib pajak menerima dividen yang berasal dari dalam negeri tetapi tidak memenuhi ketentuan dikecualikan dari objek pajak dan mengisi angka 14 huruf c Apakah Anda Menerima Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final?; atau
    • wajib pajak menerima dividen yang berasal dari luar negeri dan/atau penghasilan lain dari luar negeri tetapi tidak memenuhi ketentuan dikecualikan dari objek pajak dan mengisi angka 1 huruf d Apakah Anda Menerima Penghasilan Luar Negeri?
  2. Ya, kemudian wajib pajak harus:
    • menyampaikan laporan realisasi investasi secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh dirjen pajak secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah Tahun Pajak berakhir dan disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain; dan
    • melaporkan dividen dan/atau penghasilan lain dari luar negeri tersebut pada Angka 14 huruf d Apakah Anda Menerima Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak?. Simak Ingin Dividen Bebas Pajak? Ingat Lagi Sederet Ketentuannya

Angka 14 Huruf h – Kelebihan PPh Final atas Penghasilan dari Usaha dengan Peredaran Bruto Tertentu yang Dapat Dimintakan Pengembalian

Bagian ini terisi otomatis dengan jumlah kelebihan PPh yang terjadi karena penghitungan kelebihan PPh pada Lampiran 3B Bagian A Rekapitulasi Peredaran Bruto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Yang Dikenai Pajak Bersifat Final huruf h (untuk SPT Tahunan PPh yang berstatus normal) atau huruf j (untuk SPT Tahunan PPh yang berstatus pembetulan).

Apabila ada kelebihan PPh, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ringkasan Reaksi Jawaban Bagian I. Transaksi Lainnya

Seperti yang telah disebutkan, setiap jawaban pada pertanyaan bagian ini akan memberikan reaksi dinamis. Untuk memperingkas, berikut rangkuman reaksi dinamis bagian I. Transaksi Lainnya berdasarkan pilihan jawaban wajib pajak:

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.