WAJIB pajak orang pribadi (WP OP) harus mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan benar, lengkap, dan jelas. Untuk itu, WP OP harus mengisi lampiran SPT Tahunan PPh setelah melengkapi formulir Induk. Simak Apa Itu SPT Tahunan PPh OP?
Merujuk Pasal 83 ayat (1) huruf b PER-11/PJ/2025, salah satu jenis lampiran SPT Tahunan PPh WP OP adalah Lampiran 3B - Rekapitulasi Peredaran Bruto. Lampiran ini digunakan untuk melaporkan rekapitulasi peredaran bruto atas penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas. Secara lebih terperinci, Lampiran 3B terdiri atas 4 bagian:

Bagian ini akan terisi otomatis dengan daftar seluruh TKU (cabang usaha) yang dimiliki oleh wajib pajak sesuai dengan yang telah didaftarkan dalam sistem administrasi DJP. Apabila terdapat perubahan data TKU maka wajib pajak dapat melakukan perubahan data sebelum mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh.
Lampiran 3B Bagian A wajib diisi dan disampaikan apabila wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh yang bersifat final (WP UMKM).
Untuk bisa mengisi atau mengedit bagian ini, wajib pajak harus menjawab “Ya, saya termasuk Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak bersifat final” pada pertanyaan di induk Bagian B nomor 1.b.2 “Apakah Anda Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Atau Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)?”
Bagian ini diisi untuk melaporkan peredaran bruto dari usaha bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak bersifat final (PPh Final UMKM). Untuk mengisi atau mengedit bagian ini, klik ikon Pensil.
Kemudian, sistem akan memunculkan pop-up windows berisi kolom-kolom untuk memasukkan data peredaran bruto pada setiap masa pajak (Januari-Desember). Isi kolom-kolom tersebut dengan peredaran bruto per bulan, lalu klik Simpan.

Sistem akan otomatis menghitung dan mengisi kolom Jumlah Peredaran Bruto, Akumulasi Peredaran Bruto, Peredaran Bruto Tidak Kena Pajak, Peredaran Bruto Kena Pajak, dan Jumlah PPh Final Terutang.
Sementara itu, kolom PPh Final yang Disetor Sendiri akan terisi otomatis berdasarkan data pembayaran PPh Final Wajib Pajak Peredaran Tertentu yang ada pada menu “Buku Besar”. Selain itu, Anda dapat menambahkan data PPh Final yang dipotong/dipungut orang lain melalui kolom PPh Final yang Dipotong/Dipungut Pihak Lain.

Lampiran 3B Bagian B wajib diisi dan disampaikan apabila wajib pajak merupakan Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT), yaitu wajib pajak orang pribadi yang mempunyai 1 atau lebih tempat usaha.
Untuk bisa mengisi atau mengedit bagian ini, wajib pajak harus menjawab “Ya, saya termasuk Wajib Pajak OPPT” pada pertanyaan di induk Bagian B nomor 1.b.2 “Apakah Anda Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Atau Orang Pribadi Pengusaha Tertentu?”.
Bagian ini diisi untuk melaporkan peredaran bruto dari perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada 1 atau lebih tempat kegiatan usaha termasuk tempat kegiatan usaha yang berada di tempat tinggal bagi wajib pajak OPPT.
Peredaran bruto berarti imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
Penghasilan yang dimasukkan dalam bagian ini tidak termasuk penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Untuk mengisi atau mengedit bagian ini, klik ikon Pensil.

Kemudian, sistem akan memunculkan pop-up windows berisi kolom-kolom untuk memasukkan data peredaran bruto pada setiap masa pajak (Januari-Desember). Isi kolom-kolom tersebut dengan peredaran bruto per bulan, lalu klik Simpan.
Lampiran 3B Bagian C wajib diisi dan disampaikan apabila wajib pajak memenuhi ketentuan untuk menggunakan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN) untuk menghitung penghasilan neto dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Untuk bisa mengisi atau mengedit bagian ini, wajib pajak harus menjawab “Ya, saya berhak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto” pada pertanyaan di induk Bagian B angka 1.b.3 “Apakah Anda Menggunakan Norma dalam Menghitung Penghasilan Neto?”.
Bagian ini diisi untuk melaporkan peredaran bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas bagi wajib pajak yang menggunakan NPPN. Peredaran bruto berarti imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
Penghasilan yang dilaporkan dalam bagian ini tidak termasuk penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Untuk mengisi atau mengedit bagian ini, klik ikon Pensil.

Kemudian, sistem akan memunculkan pop-up windows berisi kolom-kolom untuk memasukkan data peredaran bruto pada setiap masa pajak (Januari-Desember). Isi kolom-kolom tersebut dengan peredaran bruto per bulan, lalu klik Simpan. Selesai, semoga bermanfaat. (rig)
