TIPS PAJAK

Cara Laporkan Penghasilan yang Bukan Objek Pajak di SPT Via Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 26 Februari 2026 | 10.30 WIB
Cara Laporkan Penghasilan yang Bukan Objek Pajak di SPT Via Coretax

SELAIN PPh final, Lampiran 2 (L-2) SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) juga digunakan untuk melaporkan penghasilan yang tidak termasuk objek PPh. WP OP dapat melaporkan penghasilan yang tidak termasuk objek PPh melalui Lampiran 2 bagian B.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas tata cara pengisian Lampiran 2 Bagian B. Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak.

Ketentuan Umum

Lampiran 2 Bagian B diisi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek PPh yang diterima atau diperoleh wajib pajak sendiri, istri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali yang diterima atau diperoleh:

  1. istri yang telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);
  2. istri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH); atau
  3. istri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).

Penghasilan yang tidak termasuk objek PPh yang diterima atau diperoleh istri dengan status HB, PH, atau MT tersebut dilaporkan pada SPT Tahunan PPh istri sebagai WP OP tersendiri.

Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak berarti penghasilan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh. Secara umum, penghasilan yang tidak termasuk objek PPh tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh, berikut sejumlah contohnya:

Tata Cara Pengisian Lampiran 2 Bagian B

Agar bisa memunculkan dan mengisi bagian ini, wajib pajak harus menjawab “Ya” pada pertanyaan di induk Bagian I Angka 14 Huruf d “Apakah Anda Menerima Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak?” Simak Memahami Tiap Pertanyaan Induk SPT pada Bagian Transaksi Lainnya

Selanjutnya, klik tab L-2. Pada bagian tabel B. Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak, klik tombol +Tambah. Lalu, sistem akan menampilkan pop-up windows yang terdiri atas 5 kolom informasi.

  • Kolom 1 Kode. Kolom ini terkunci (non-editable) dan akan terisi otomatis berdasarkan pilihan jenis penghasilan pada Kolom 2;
  • Kolom 2 Jenis Penghasilan. Pilih jenis penghasilan yang sesuai;
  • Kolom 3 NPWP Sumber Penghasilan. Isikan kolom ini dengan NIK/NPWP atau nomor identitas lainnya dari pemberi penghasilan yang tidak termasuk objek pajak;
  • Kolom 4 Nama Sumber Penghasilan. Kolom ini akan terisi otomatis berdasarkan NIK/NPWP yang Anda masukkan pada Kolom 3;
  • Kolom 5 Penghasilan Bruto. Isikan kolom ini dengan jumlah penghasilan bruto dalam satuan mata uang rupiah dengan ketentuan sebagai berikut:

Setelah semua kolom terisi, klik Simpan. Untuk menambahkan penghasilan yang tidak termasuk objek PPh lainnya, ulangi langkah-langkah di atas. Anda juga dapat mengubah isian data yang sudah dimasukkan dengan mengklik ikon Pensil.

Selain itu, Anda dapat menghapus data yang sudah dimasukkan dengan mengklik ikon Sampah. Selesai Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.