JAKARTA, DDTCNews - Melalui PP 44/2025, pemerintah turut mengatur ulang ketentuan pengembalian atau restitusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
PP 44/2025 bersifat omnibus law, yang salah satunya menggantikan PP 59/2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP. Dalam PP 4/2025 juga diatur secara jelas ketentuan restitusi PNBP karena kesalahan pembayaran.
"Wajib bayar mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP...kepada instansi pengelola PNBP dengan dilengkapi dokumen pendukung," bunyi Pasal 97 ayat (1) PP 44/2025, dikutip pada Selasa (28/4/2026).
Permohonan restitusi atas kelebihan pembayaran PNBP dapat diajukan oleh wajib bayar dalam hal terdapat 7 kondisi, salah satunya kesalahan pembayaran PNBP.
Dalam penjelasan PP 44/2025, turut diperinci maksud dari "kesalahan pembayaran PNBP" antara lain adalah kesalahan yang terjadi akibat perekaman oleh wajib bayar atau pihak lain.
Kesalahan tersebut dapat berupa:
Perlu menjadi perhatian, batas waktu permohonan restitusi atas kelebihan pembayaran PNBP karena kesalahan pembayaran adalah tidak melebihi jangka waktu 5 tahun sejak terjadinya kelebihan pembayaran PNBP.
Restitusi PNBP diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP terutang berikutnya. Dalam kondisi tertentu, restitusi PNBP juga dapat diberikan secara langsung melalui pemindahbukuan.
Kondisi tertentu tersebut meliputi:
"Pengembalian secara langsung melalui pemindahbukuan ... dilakukan dalam hal tidak terdapat tunggakan kewajiban kepada negara," bunyi Pasal 96 ayat (4) PP 44/2025.
Wajib bayar dapat mengajukan permohonan restitusi PNBP kepada mitra instansi pengelola PNBP dalam hal pemungutan, penyetoran, dan/atau penagihan PNBP melalui mitra instansi pengelola PNBP dengan dilengkapi dokumen pendukung. (dik)
