PENERIMAAN PAJAK

Optimalkan Penerimaan, Simbara Bakal Terhubung dengan e-Faktur

Redaksi DDTCNews
Senin, 27 April 2026 | 10.00 WIB
Optimalkan Penerimaan, Simbara Bakal Terhubung dengan e-Faktur
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berencana menghubungkan sistem informasi mineral dan batu bara antar kementerian/lembaga (Simbara) pada Ditjen Anggaran (DJA) dengan e-faktur pada Ditjen Pajak (DJP).

Interkoneksi Simbara dengan penerbitan e-faktur bertujuan memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak dan wajib bayar pada sektor minerba. Interkoneksi tersebut menjadi bagian dari joint proses bisnis di antara unit eselon I Kemenkeu.

"Beberapa kegiatan joint proses bisnis dan TI yang telah dilakukan pada tahun 2025 antara lain ... penyusunan kajian interkoneksi antara Simbara dengan e-faktur," bunyi Laporan Kinerja DJP 2025, dikutip pada Senin (27/4/2026).

Sebagai informasi, joint program merupakan program sinergi antarunit eselon I Kemenkeu untuk optimalisasi penerimaan negara. Pada 2025, kegiatan joint program antara lain mencakup joint proses bisnis dan TI, termasuk pembuatan dokumen analisis terkait interoperabilitas atau interkoneksi Simbara dengan penerbitan e-faktur.

Pelaksanaan kajian mengenai interoperabilitas atau interkoneksi Simbara dengan e-faktur juga tertulis dalam Laporan Kinerja DJA 2025.

Pengembangan Simbara telah dimulai pada 2020 atas kerja sama DJA, DJP, Ditjen Bea dan Cukai, serta Lembaga National Single Window dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Bank Indonesia.

Simbara merupakan ekosistem pengawasan dan pengelolaan sektor minerba yang terbentuk dari hasil integrasi sistem dan data. Proses bisnis yang tercakup pada sistem ini mulai dari perencanaan penambangan, pengolahan, pemurnian dan penjualan komoditas minerba, serta yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara dan clearance dari pelabuhan.

Saat ini, penerapan Simbara telah mencakup komoditas batu bara, nikel, timah, bauksit, emas, dan tembaga.

Sementara itu, e-faktur adalah faktur pajak berbentuk elektronik, yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. Saat ini, menu e-faktur juga telah tersedia pada coretax. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.