KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pangkas Bea Masuk LPG dan Plastik Jadi 0 Persen

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 28 April 2026 | 13.30 WIB
Pemerintah Pangkas Bea Masuk LPG dan Plastik Jadi 0 Persen
<p>Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) dalam konferensi pers terkait percepatan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi, Selasa (28/4/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menerapkan tarif bea masuk 0% atas impor liquefied petroleum gas (LPG) lantaran komoditas tersebut merupakan alternatif pengganti nafta untuk bahan baku industri plastik.

Intervensi kebijakan ini dibuat untuk menjaga harga plastik tidak melonjak lebih tajam karena kekurangan pasokan. Saat ini, industri petrokimia atau industri plastik tengah kesulitan memperoleh nafta karena perang di Timur Tengah menghambat jalur perdagangan di Selat Hormuz.

"Impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5% menjadi 0%, sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG karena refinery membutuhkannya untuk bahan baku plastik," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (28/4/2026).

Airlangga menyoroti lonjakan harga plastik di dalam negeri sekitar 50% hingga 100% akibat minimnya pasokan nafta sejak perang di Timur Tengah. Menurutnya, kenaikan harga plastik di pasaran antara lain bakal memengaruhi permintaan terhadap kemasan plastik.

Selain itu, kenaikan harga plastik juga dikhawatirkan bakal mengerek inflasi terutama pada komoditas makanan dan minuman.

Sejalan dengan itu, pemerintah akan menyiapkan insentif bea masuk 0% atas impor berbagai jenis plastik, seperti polipropilen (PP), polietilen (PE), high density polyethylene (HDPE), dan low density polyethylene (LDPE). Rencananya, insentif ini hanya diberlakukan selama 6 bulan.

"Plastik polipropilen, polietilen, LDPE, HDPI seluruhnya diberikan bea masuk 0%. Namun, insentif diberikan untuk periode 6 bulan, nanti kita lihat situasi sesudah 6 bulan seperti apa," tegas Airlangga.

Saat ini, ketentuan teknis mengenai insentif bea masuk sedang digodok oleh menteri keuangan. Tidak hanya itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberikan kemudahan perizinan impor.

Nanti, Kemenperin akan membuat daftar komoditas impor yang membutuhkan dokumen pertimbangan teknis (pertek), sedangkan Kemendag akan merevisi peraturan menteri perdagangan (permendag). Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan keamanan pasokan bagi pelaku industri manufaktur.

"Nanti menteri perindustrian dan menteri keuangan akan menyiapkan peraturan menteri perindustrian (permenperin) maupun PMK-nya," kata Airlangga.

Airlangga menambahkan pemerintah akan segera mencari negara eksportir nafta selain di Timur Tengah untuk menjamin kelangsungan pasokan bahan baku di Indonesia.

Meski demikian, pemerintah belum memetakan negara-negara penghasil nafta yang potensial untuk dijadikan sumber impor. Airlangga hanya menyampaikan masalah nafta masih didiskusikan lebih lanjut dan pembahasannya ditargetkan bakal rampung pada Mei 2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.