KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Minta Jemaah Haji Deklarasikan Barang Bawaan Secara Online

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 20 April 2026 | 21.00 WIB
DJBC Minta Jemaah Haji Deklarasikan Barang Bawaan Secara Online
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan barang bawaan penumpang, termasuk jamaah haji, perlu dideklarasikan ketika pulang ke Indonesia.

Kasi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chindhe Marjuang Praja mengatakan deklarasi barang bawaan penumpang bisa dilakukan secara online melalui satu pintu akses, yaitu https://allindonesia.imigrasi.go.id/.

"Selama ini ini kan masing-masing mendeklarasi ke masing-masing K/L. Nah, sekarang sudah dijadikan satu untuk deklarasi, yaitu melalui allindonesia.imigrasi.go.id," ujarnya, dikutip pada Senin (20/4/2026).

Chindhe menjelaskan barang bawaan jemaah haji reguler mendapatkan relaksasi fiskal berupa pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan. Ketentuan ini diatur secara terperinci dalam PMK 34/2025.

Berdasarkan beleid tersebut, jemaah haji reguler juga dapat menyampaikan informasi barang secara lisan saat kedatangan. Namun, Chindhe menyarankan supaya jemaah haji mendeklarasikan barang bawaan secara online saja melalui All Indonesia.

"Kami juga mengusulkan kepada K/L supaya bisa diakomodasi untuk yang deklarasi lisan. Namun, sampai saat ini belum ada keputusan dari 3 K/L yang lain [Kemenkes, Keimigrasian, Karantina]. Jadi, untuk saat ini kesimpulannya nanti tetap mengisi All Indonesia ya," ucap Chindhe.

Berdasarkan PMK 34/2025, pemberitahuan barang bawaan dapat dilakukan secara lisan untuk penumpang yang memenuhi kriteria. Terdapat 5 kriteria yang dimaksud, yaitu penumpang berusia lebih dari 60 tahun, penumpang merupakan penyandang disabilitas.

Kemudian, penumpang yang merupakan jemaah haji reguler yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji pada musim haji yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji.

Kriteria berikutnya, penumpang yang merupakan tamu negara yang dikategorikan sebagai Very Very Important Person (VVIP), serta penumpang atau awak sarana pengangkut pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.