ANDA perlu tahu bahwa dalam pengenaan pajak minimum global berdasarkan kesepakatan internasional sesuai dengan PMK 136/2024, ada ketentuan safe harbour. Dengan ketentuan safe harbour, pajak tambahan entitas konstituen menjadi 0 (nol) apabila kriteria terpenuhi.
Mengutip dokumen Safe Harbours and Penalty Relief: Global Anti-Base Erosion Rules (Pillar Two) yang dirilis Inclusive Framework on BEPS OECD/G-20, ketentuan safe harbour dirancang untuk menekan biaya kepatuhan dan biaya administrasi yang timbul akibat penerapan pajak minimum global.
Seperti diketahui, akibat ketentuan pajak minimum global, grup perusahaan multinasional (PMN) wajib mengumpulkan dan mengolah informasi terkait dengan kegiatan usahanya di setiap yurisdiksi. Kemudian, mengalokasikan pajak tambahan atas anak usaha di yurisdiksi berpajak rendah.
Otoritas pajak juga harus menganalisis Surat Pemberitahuan (SPT), melakukan asesmen atas area risiko, memeriksa wajib pajak entitas konstituen grup PMN, dan memungut pajak tambahan sesuai ketentuan pajak minimum global.
Dengan safe harbour, grup PMN tidak perlu melakukan penghitungan tarif pajak efektif menggunakan formula yang kompleks atas entitas konstituen yang kemungkinan sudah dikenai pajak dengan tarif efektif di atas tarif minimum.
Safe harbour pada akhirnya mengurangi beban kepatuhan yang akan dihadapi grup PMN saat membangun sistem pengumpulan data untuk penghitungan GloBE secara penuh. Kewajiban penghitungan lengkap hanya untuk yurisdiksi yang dianggap berisiko lebih tinggi.
Berdasarkan pada PMK 136/2024, ketentuan safe harbour terdiri atas:
Selain itu, meskipun tidak dimuat dalam PMK 136/2024, ada safe harbour qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). Simak ‘Indonesia Adopsi Safe Harbour QDMTT Meski Tak Diatur di PMK 136/2024’.
Kemudian, berdasarkan pada administrative guidance baru yang dirilis OECD, ada beberapa safe harbour baru, seperti side-by-side safe harbour, UPE safe harbour, dan substance-based tax incentive (SBTI) safe harbour.
Seperti diketahui, pengaturan dalam PMK 136/2024 harus dimaknai sama dengan ketentuan GloBE OECD/G-20. Artinya, pemahaman tentang pajak minimum global harus terus diperbarui mengikuti dinamika pengaturan yang dikeluarkan OECD/G-20, termasuk menyangkut ketentuan safe harbour.
Oleh karena itu, jika perusahaan Anda tercakup dalam pengenaan pajak minimum global, pemahaman tentang safe harbour sangat diperlukan. Kondisi ini juga berlaku jika perusahaan sudah memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan per negara atau country-by-country report (CbCR).
Mengapa? Karena peredaran bruto grup PMN senilai EUR750 juta sama-sama digunakan untuk ambang batas (threshold) kewajiban penyampaian CbCR serta cakupan penerapan pajak minimum global atau GloBE.
Peluang mengadopsi safe harbour dalam pengenaan pajak minimum global juga akan menjadi salah satu topik dalam exclusive seminar bertajuk Aspek Dasar dan Isu Strategis Pengenaan Pajak Minimum Global. Acara ini digelar DDTC Academy pada Kamis, 26 Februari 2026. Daftar sekarang melalui situs web DDTC Academy sebelum pendaftaran ditutup pada besok, Rabu, 25 Februari 2026.
Dua profesional DDTC yang menjadi bagian dari DDTC Global Minimum Tax Expert Panel akan menjadi pemateri. Mereka adalah Senior Partner, DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, S.E., M.S.E., M.Sc.IBT., ADIT., BKP. dan Assistant Manager, DDTC Fiscal Research & Advisory Hamida Amri Safarina, S.H., ADIT., BKP.
Seperti diketahui, terdiri atas para profesional DDTC yang sejak awal mengikuti dinamika perumusan Two Pillar Solution OECD/G-20, expert panel ini didedikasikan untuk memberikan capacity building terkait dengan pajak minimum global.
Pascaberlakunya PMK 136/2024, mereka telah berpengalaman memberikan pendampingan, melakukan riset, hingga menyusun advisori terkait implementasi ketentuan pajak minimum global kepada sejumlah perusahaan multinasional.

Melalui acara ini, para peserta diajak untuk memahami aspek dasar pengenaan pajak minimum global dan kaitannya dengan pajak internasional. Hal ini penting karena, seperti yang diungkapkan di atas, pengaturan dalam PMK 136/2024 harus dimaknai sama dengan ketentuan GloBE OECD/G-20.
Pemahaman tersebut juga penting karena dirjen pajak melakukan pengawasan kepatuhan terhadap entitas konstituen dari grup PMN. Pengawasan dilakukan dalam rangka pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atas pajak minimum global.
Untuk menghadapi pengawasan, kembali lagi, perusahaan perlu terlebih dahulu memahami aspek dasar dan isu strategis pengenaan pajak minimum global. Pemahaman yang tepat diperlukan untuk meminimalisasi risiko. Adapun risiko atas ketidakpatuhan terhadap ketentuan pajak minimum global juga menjadi salah satu topik yang akan dibahas dalam exclusive seminar DDTC Academy.
Jadi, tertarik untuk mengikuti exclusive seminar ini? Daftar sekarang melalui situs web DDTC Academy. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy.
Anda juga dapat melihat berbagai program yang akan diselenggarakan oleh DDTC Academy pada 2026 melalui booklet bertajuk Rooted, Growing & Trusted.
