JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dalam Laporan Kinerja DJP 2025 turut memaparkan sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan untuk mendukung aksesi Indonesia ke OECD.
Kementerian Keuangan terlibat dalam proses aksesi ke OECD melalui beberapa unit eselon satunya yakni DJP, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Ditjen Anggaran (DJA), Ditjen Perbendaharaan (DJPB), Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Setjen. Khusus DJP, kegiatan yang dilaksanakan pada tahun lalu adalah seputar pajak minimum global.
"DJP telah melaksanakan hal-hal sebagai berikut: a) pelaksanaan diseminasi PMK 136/2024; dan b) penyusunan peraturan pelaksanaan pajak minimum global," tulis DJP dalam laporan kinerjanya, dikutip pada Selasa (28/4/2026).
Pada 2025, DJP melaksanakan diseminasi PMK 136/2024 melalui Direktorat Perpajakan Internasional pada 12 September 2025. Sementara itu, DJP telah menyiapkan konsep final rancangan perdirjen pajak mengenai pelaksanaan pajak minimum global dan telah dimintakan co-sign eksternal Direktorat Perpajakan Internasional.
Pada akhir 2025, rancangan perdirjen pajak tersebut juga sudah dilakukan proses harmonisasi dengan Direktorat Peraturan Perpajakan II.
Laporan kinerja ini mencatat realisasi komponen indikator kinerja utama (IKU) penyelesaian tahapan kegiatan persiapan penerapan pajak minimum pada 2025 adalah mencapai 128,83%. Adapun pada 2026, telah disepakati Direktorat Perpajakan Internasional juga akan terlibat pada aksesi OECD pada IKU tingkat pencapaian kerja sama keuangan internasional.
Dalam laporan Kinerja DJP 2025 juga tertulis penerapan coretax berpotensi berpotensi menunjang keberhasilan pencapaian indikator kinerja.
"Jika coretax dapat diselaraskan dengan aturan GMT [global minimum tax] secara sinkron, maka Indonesia tidak hanya sukses menjadi anggota OECD, tetapi juga berhasil mengamankan kedaulatan fiskal di tengah persaingan pajak global," tulis DJP dalam laporan kinerjanya.
Pemerintah menargetkan proses aksesi menjadi negara anggota OECD bakal rampung dalam 3 tahun atau pada 2028 mendatang. Pada fase pertama, Indonesia telah menyampaikan dokumen initial memorandum sebagai self assessment terhadap sekitar 240 standar (legal instrument) OECD pada 3 Juni 2025.
Kemudian pada fase kedua, terdapat pelaksanaan asesmen (technical review) oleh OECD dalam memastikan pemenuhan standar OECD oleh Indonesia. Pada fase ini, akan dilakukan sirkulasi kuesioner dan kunjungan tim asesmen OECD sebanyak 2 kali setahun.
Memasuki fase ketiga, akan mulai dilaksanakan dialog antarkomite dan unit OECD dengan pemangku kepentingan di Indonesia dalam melengkapi informasi dan data asesmen aksesi Indonesia.
Adapun untuk fase keempat, akan dilaksanakan pembahasan OECD atas hasil penilaian (technical review) komite OECD atas proses aksesi Indonesia. Apabila Indonesia dinilai telah memenuhi standar OECD, Sekretariat OECD bersama OECD Council akan memutuskan status keanggotaan penuh bagi Indonesia. (dik)
