PMK 28/2026

Batas Restitusi Dipercepat Bagi PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

Muhamad Wildan
Jumat, 01 Mei 2026 | 12.30 WIB
Batas Restitusi Dipercepat Bagi PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memangkas threshold restitusi PPN dipercepat bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang memenuhi persyaratan tertentu dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar.

Tak hanya memangkas threshold, restitusi dipercepat oleh PKP yang memenuhi persyaratan tertentu juga dibatasi hanya pada masa pajak dengan jumlah penyerahan di atas Rp0 hingga Rp4,2 miliar.

"Wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu...meliputi...PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar dengan jumlah penyerahan di atas Rp0 hingga Rp4,2 miliar; dan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar untuk suatu masa pajak," bunyi Pasal 9 ayat (2) huruf d PMK 28/2026, dikutip pada Jumat (1/5/2026).

Namun, PKP yang belum melakukan penyerahan BKP/JKP atau ekspor BKP/JKP sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2a) UU PPN dinyatakan tidak termasuk PKP yang memenuhi persyaratan tertentu meski menyampaikan SPT Masa PPN dengan lebih bayar dan penyerahan tidak lebih dari threshold pada Pasal 9 ayat (2) huruf d PMK 28/2026.

Bila PKP memenuhi persyaratan tertentu, PKP bisa mengajukan restitusi dipercepat dengan cara mengisi kolom pengembalian pendahuluan pada SPT Masa PPN.

Permohonan dimaksud akan ditindaklanjuti DJP dengan penelitian atas kebenaran penulisan dan penghitungan pajak dan penelitian atas pajak masukan yang dikreditkan atau dibayar sendiri oleh pemohon.

DJP juga akan melakukan penelitian atas pemenuhan kegiatan ekspor BKP berwujud, penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN, penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP dalam hal permohonan restitusi dipercepat persyaratan tertentu diajukan pada masa pajak selain akhir tahun buku.

Hasil penelitian akan menjadi dasar bagi dirjen pajak untuk memberikan restitusi dipercepat bagi PKP yang memenuhi persyaratan tertentu.

Jika hasil penelitian menunjukkan adanya kelebihan pembayaran PPN, dirjen pajak akan menerbitkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) maksimal 1 bulan sejak permohonan diterima.

Sementara itu, apabila kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tidak sama dengan nilai lebih bayar pada permohonan maka PKP yang memenuhi persyaratan tertentu bisa mengajukan kembali permohonan restitusi dipercepat atas selisih yang belum dikembalikan.

Permohonan dapat disampaikan kembali sepanjang memenuhi dua persyaratan. Pertama, DJP belum melakukan pemeriksaan atas masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang diajukan restitusi dipercepat atau belum melakukan pemeriksaan bukper secara terbuka terhadap PKP yang memenuhi persyaratan tertentu.

Kedua, permohonan disampaikan maksimal 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Untuk diperhatikan, PMK 28/2026 telah diundangkan pada 30 April 2026 dan dinyatakan berlaku pada 1 Mei 2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.