JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan ketentuan baru mengenai tata cara restitusi pajak dipercepat akan berlaku mulai 1 Mei 2026. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (15/4/2026).
Ditjen Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menjelaskan rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) soal restitusi pajak dipercepat masih dalam proses harmonisasi. Rancangan regulasi tersebut akan menggantikan PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024.
"Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan berlaku mulai 1 Mei 2026," tulis DJPP Kemenkum.
Dalam proses harmonisasi, DJPP dan kementerian terkait membahas berbagai aspek penting terkait dengan restitusi dipercepat. Salah satunya ialah mekanisme penelitian atas permohonan restitusi pajak yang menjadi dasar bagi Ditjen Pajak (DJP) untuk mengabulkan atau menolak.
Dalam hal hasil penelitian menunjukkan terpenuhinya persyaratan formal dan terdapat kelebihan pembayaran pajak, DJP dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).
Sebaliknya, apabila wajib pajak tidak memenuhi ketentuan atau terdapat kondisi-kondisi tertentu seperti pemeriksaan pajak atau proses penegakan hukum maka permohonan restitusi dipercepat dapat ditolak.
Selain itu, RPMK tersebut bakal memuat ketentuan perihal jangka waktu penyelesaian permohonan, yaitu paling lama 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima. Adapun ketentuan mengenai jangka waktu tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (2) PMK 39/2018 s.t.d.t.d. PMK 119/2024.
Secara umum, sederet ketentuan perihal restitusi dipercepat sudah dibahas dalam rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RPMK tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak pada akhir pekan lalu.
Melalui rapat pengharmonisasian, pemerintah berupaya menyempurnakan substansi dan memastikan kesesuaian materi muatan RPMK dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, DJP menyebut pengaturan ulang ketentuan restitusi dipercepat bertujuan memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak. Aturan baru juga dimaksudkan untuk menyelaraskan regulasi perpajakan terkini dengan kondisi perekonomian dan kinerja dunia usaha.
"Proses ini merupakan bagian dari siklus penyusunan regulasi untuk memastikan ketentuan yang dihasilkan tetap relevan, tidak hanya dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan, tetapi juga selaras dengan dinamika perekonomian, serta kebutuhan dunia usaha," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti.
Meski demikian, kalangan pengusaha khawatir rencana pengetatan restitusi justru berpotensi mengganggu likuiditas perusahaan. Selain itu, penahanan restitusi juga bisa menimbulkan polemik baru serta memicu keraguan investor.
"Jangan sampai muncul kebijakan yang justru menciptakan ketidakpastian dan berdampak pada minat investasi," kata Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Saleh Husin.
Rencana pengetatan restitusi pajak ini tidak terlepas dari besarnya realisasi restitusi kepada wajib pajak pada 2025 sehingga menjadi perhatian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Realisasi restitusi pajak pada tahun lalu mencapai Rp361,15 triliun atau tumbuh sebesar 35,9%.
Pada 2026, Purbaya mengharapkan restitusi pajak bisa susut menjadi hanya Rp270 triliun. Sementara sejauh ini, restitusi yang sudah dicairkan kepada wajib pajak mencapai sekitar Rp130 triliun.
Adapun soal permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak, angkanya sudah hampir menyentuh Rp300 triliun.
Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang kantor konsultan pajak yang bakal wajib berizin. Kemudian, ada pula pembahasan soal komentar pengusaha mengenai rencana pemungutan pajak oleh penyedia marketplace mulai kuartal II/2026.
Inge menilai pembaruan aturan restitusi dipercepat bakal memperkuat tata kelola dan pengawasan pajak. Menurutnya, kedua aspek tersebut penting untuk menjaga integritas sistem perpajakan.
Kendati demikian, dia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai ketentuan teknis yang diatur kembali atau ditambahkan dalam RPMK yang sedang diharmonisasikan. Setelah peraturan baru tersebut rampung diharmonisasi dan ditetapkan, DJP akan memaparkannya secara resmi kepada publik.
"Perlu kami sampaikan bahwa pembahasan masih berlangsung, sehingga substansi pengaturan belum dapat kami sampaikan secara terperinci," tuturnya. (DDTCNews)
Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu sedang menyusun RPMK untuk merevisi PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 mengenai konsultan pajak.
RPMK mendefinisikan kantor konsultan pajak sebagai badan usaha yang mendapat izin dari menteri keuangan dan menjadi tempat bagi konsultan pajak untuk memberikan jasanya. Pendirian kantor konsultan pajak harus didahului dengan perolehan izin dari menteri keuangan.
Selain itu, dalam RPMK tersebut dinyatakan kewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan tidak hanya berlaku bagi setiap individu konsultan pajak, tetapi juga atas kantor konsultan pajak. (DDTCNews)
Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) meminta kepastian jadwal penerapan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace, yang direncanakan mulai kuartal II/2026.
Sekjen idEA Budi Primawan mengatakan asosiasi masih menunggu pertemuan lanjutan dengan DJP guna memperoleh kejelasan mengenai aspek teknis implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, pembahasan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kesiapan sistem platform sekaligus merancang mekanisme sosialisasi kepada para penjual di marketplace, terutama UMKM.
"Platform pada dasarnya siap mendukung, namun membutuhkan waktu untuk penyesuaian sistem dan edukasi kepada penjual," katanya. (Kontan)
Purbaya meminta para investor dari Amerika Serikat (AS) untuk tidak meragukan kondisi makroekonomi dan fiskal Indonesia.
Dalam kunjungannya ke AS, Purbaya menekankan kepada para investor bahwa kebijakan fiskal Indonesia sudah mengarah ke jalan yang benar. Menurutnya, Indonesia juga terus meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional sejalan dengan target pada APBN agar investor yakin untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
"Mereka berniat melakukan investasi di Indonesia. Jadi beberapa penjelasan diberikan ke mereka untuk memastikan keraguan mereka terhadap Indonesia bisa di-clear-kan," ujar Purbaya. (DDTCNews)
Korlantas Polri telah menetapkan kebijakan baru sehingga masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (perpanjang STNK) tanpa perlu melampirkan KTP pemilik asli.
Aturan ini berlaku nasional, dimulai dari inisiasi Provinsi Jawa Barat. Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Wibowo, aturan tersebut hanya bersifat sementara karena cuma berlaku selama 2026.
"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," kata Wibowo. (CNN Indonesia) (dik)
