BERITA PAJAK HARI INI

Struktur DJP Dirombak, Jabatan Fungsional Tak Lagi di KPP

Redaksi DDTCNews
Jumat, 03 April 2026 | 08.45 WIB
Struktur DJP Dirombak, Jabatan Fungsional Tak Lagi di KPP

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) terbaru yang mengubah organisasi dan tata kerja instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP). Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (3/4/2026).

PMK dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan PMK 18/2026 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada 17 Maret 2026 dan diundangkan pada 1 April 2026.

"Guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi instansi vertikal DJP, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja instansi vertikal DJP," bunyi bagian pertimbangan PMK 18/2026.

Berbeda dengan PMK sebelumnya, yakni PMK 210/2017 s.t.d.d PMK 184/2020, PMK 18/2026 memuat pengaturan yang lebih tegas mengenai jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di instansi vertikal DJP.

Dengan berlakunya PMK 18/2026, jabatan fungsional dan pelaksana kini menjadi hanya menjadi bagian dari kanwil DJP serta dihapuskan dari struktur kantor pelayanan pajak (KPP).

Struktur kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) juga diubah. Dari yang awalnya terdiri dari petugas KP2KP dan kelompok jabatan fungsional, kini menjadi terdiri dari jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Secara umum, jabatan fungsional dan pelaksana di instansi vertikal ditetapkan sesuai dengan kebutuhan. Jabatan fungsional bertugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian atau keterampilan tertentu.

Sementara itu, jabatan pelaksana bertugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.

Jabatan fungsional bisa bekerja secara individu atau dalam tim kerja guna mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. Bila membentuk tim kerja maka tim kerja dimaksud terdiri dari ketua tim atau anggota tim.

Ketua tim tersebut berasal dari pejabat fungsional atau struktural yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.

Kemudian, anggota tim dapat berasal dari pejabat fungsional, pejabat struktural, maupun pelaksana yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.

PMK 18/2026 berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 1 April 2026. Meski demikian, pembentukan jabatan baru serta pengangkatan dan pelantikan pejabat baru berdasarkan PMK 18/2026 dilaksanakan selambat-lambatnya 1 tahun setelah pengundangan PMK 18/2026.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai langkah-langkah pemerintah menjaga pertumbuhan ekonomi. Lalu, ada juga bahasan mengenai realisasi pelaporan SPT Tahunan, penyelenggaraan USKP, investasi di bidang energi, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Pejabat Fungsional Bisa di Bawah Langsung Eselon II DJP

Pejabat fungsional di instansi vertikal DJP dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II), pejabat administrator (eselon III), ataupun pejabat pengawas (eselon IV).

Merujuk pada Pasal 73 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2026, pejabat eselon II, III, dan IV dimaksud merupakan pejabat eselon II, III, dan IV yang memiliki keterkaitan dengan tugas jabatan fungsional.

"Pejabat fungsional...bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional," bunyi pasal 73 ayat (5). (DDTCNews)

DJP Terima 10,65 Juta SPT Tahunan 2025

DJP telah menghimpun sebanyak 10,65 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 hingga 1 April 2026.

SPT Tahunan yang disampaikan utamanya berasal dari wajib pajak orang pribadi.

Berdasarkan catatan DJP, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan wajib pajak orang pribadi mencapai 10,42 juta SPT.

"Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 1 April 2026 pukul 00.00 WIB tercatat 10,65 juta SPT," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti. (DDTCNews)

Langkah-Langkah Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Kementerian Keuangan menegaskan pemerintah tetap menjaga stabilitas dan ketahanan ekonomi domestik di tengah gejolak geopolitik global akibat perang di Timur Tengah.

Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan beberapa langkah antisipasi yang dilakukan antara lain menjaga fundamental eksternal Indonesia melalui stabilisasi nilai tukar rupiah, diversifikasi pasar ekspor, dan pengelolaan fiskal yang prudent.

"Pemerintah terus memantau perkembangan geopolitik global dan memperkuat langkah mitigasi bersama K/L terkait untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional," ujarnya. (DDTCNews)

KP3SKP Umumkan Peserta USKP yang Lulus Verifikasi

Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengumumkan perubahan nama-nama peserta yang dinyatakan lolos verifikasi dokumen dan ditetapkan sebagai peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode I/2026.

Penambahan peserta dilakukan dalam rangka optimalisasi sisa kuota peserta ujian. Peserta yang ditambahkan merupakan pendaftar yang sebelumnya tidak lolos karena penggunaan foto latar belakang merah. Namun, penambahan peserta hanya berlaku sepanjang kuota di kota dan tingkat ujian masih tersedia.

“Penetapan penambahan peserta dimaksud dilakukan terhadap pendaftar yang sebelumnya tidak ditetapkan sebagai peserta karena penggunaan foto dengan latar belakang merah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya, sepanjang sisa kuota pada tingkat ujian dan kota yang bersangkutan masih tersedia,” jelas KP3SKP melalui PENG-5/KP3SKP/III/2026. (DDTCNews)

Bidang Pemeriksaan pada Kanwil DJP Dapat Beragam Fungsi Tambahan

Bidang pemeriksaan, penagihan, intelijen, dan penyidikan (PPIP) pada kantor wilayah Ditjen Pajak (kanwil DJP) kini turut menyelenggarakan fungsi perencanaan bahan baku pemeriksaan pajak serta melaksanakan forensik pajak.

Fungsi perencanaan bahan baku dimaksud secara khusus dilaksanakan bidang PPIP pada kanwil DJP melalui seksi administrasi dan bimbingan pemeriksaan.

"Seksi administrasi dan bimbingan pemeriksaan mempunyai tugas melakukan perencanaan bahan baku pemeriksaan pajak, pelaksanaan kegiatan dan administrasi pemeriksaan pajak, penelaahan sejawat (peer review) atas hasil kegiatan pemeriksaan pajak, serta koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pemeriksaan pajak," bunyi Pasal 45 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2026. (DDTCNews)

RI Kantongi Investasi Rp173 T dari Korsel, Mayoritas Sektor Energi

Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan resmi meneken sedikitnya 10 nota kesepahaman dengan nilai kerja sama bidang ekonomi mencapai US$10,2 miliar atau setara Rp173 triliun.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kerja sama kedua negara meliputi berbagai sektor yang mayoritas di sektor energi. Contoh, energi dan transisi hijau, carbon capture and storage (CCS), pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), serta energi terbarukan.

"Dalam pertemuan tersebut ditandatangani memorandum of understanding (MoU) nilainya US$10,2 miliar atau Rp173 triliun," ujarnya. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.