BRUSSELS, DDTCNews - Belgia resmi memberlakukan pajak atas capital gain yang diterima wajib pajak orang pribadi dengan tarif sebesar 10%.
Pajak atas capital gain dimaksud diberlakukan berdasarkan regulasi yang sudah disepakati oleh parlemen. Pajak atas capital gain dinyatakan berlaku secara retroaktif sejak 1 Januari 2026.
"Pajak ini berlaku atas capital gain dari saham, surat utang, kontrak asuransi tertentu, aset kripto, hingga uang elektronik," tulis Tax Notes International dalam pemberitaannya, dikutip pada Selasa (14/4/2026).
Pajak tidak dikenakan atas seluruh capital gain yang diterima wajib pajak orang pribadi mengingat Belgia memberlakukan fasilitas capital gain tidak kena pajak senilai €10.000 bagi wajib pajak tidak kawin dan €20.000 bagi wajib pajak kawin.
Tambahan pengecualian pajak atas capital gain senilai €1.000 juga berlaku bila wajib pajak tidak merealisasikan capital gain dalam 1 tahun. Pengecualian dimaksud bisa di-carry forward guna diperhitungkan dengan capital gain tahun berikutnya.
Belgia juga memberikan pengecualian pajak atas capital gain senilai €1 juta selama 5 tahun dalam hal wajib pajak orang pribadi memperoleh capital gain dari perusahaan yang sahamnya dimiliki sebesar 20%. Pengecualian ini berlaku selama 5 tahun pertama pemberlakuan pajak capital gain bagi wajib pajak orang pribadi.
Pajak atas capital gain diproyeksikan akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai €236 juta atau Rp4,75 triliun pada 2026.
Sebagai informasi, dahulu Belgia merupakan salah satu dari sedikit negara di Eropa yang tidak mengenakan pajak atas capital gain yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dari aset keuangan.
Bagi wajib pajak badan, capital gain sudah dikenai pajak sejak sebelum 2026 dengan tarif setara dengan tarif PPh badan yang berlaku umum, yakni sebesar 25%. (dik)
