PMK 113/2025

Ingat, Penggunaan Restitusi Cukai Ada Ketentuannya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 14 April 2026 | 10.30 WIB
Ingat, Penggunaan Restitusi Cukai Ada Ketentuannya
<p>Ilustrasi. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (10/2/2026). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/wsj.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 113/2025, pemerintah turut mempertegas penggunaan pengembalian atau restitusi cukai.

Norma mengenai penggunaan restitusi sebelumnya tersebar dalam batang tubuh serta belum diatur secara tegas. Sementara dalam PMK 113/2025, terdapat pasal khusus yang mengatur soal penggunaan restitusi cukai.

"Pengembalian cukai yang telah dibayar ... diberikan kepada pihak yang berhak berdasarkan dokumen dasar pengembalian cukai," bunyi penggalan Pasal 16 PMK 113/2025, dikutip pada Selasa (14/4/2026).

Pihak yang berhak memperoleh restitusi cukai yakni pengusaha pabrik, importir barang kena cukai (BKC), pengusaha tempat penyimpanan, atau sesuai dengan putusan Pengadilan Pajak, setelah melunasi biaya pengganti penyediaan pita cukai (pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai).

Restitusi cukai diberikan dengan ketentuan telah dibukukan di kas negara; dan tidak melebihi 10 tahun sejak terbit dokumen dasar restitusi cukai. Restitusi tersebut diberikan setelah diperhitungkan dengan uang cukainya.

Dalam hal tidak mempunyai utang cukai, restitusi bisa digunakan untuk:

  • pelunasan cukai berikutnya; dan/atau
  • pengembalian secara tunai.

Penggunaan pengembalian cukai untuk pelunasan cukai berikutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan pelunasan cukai, sementara pengembalian secara tunai dilaksanakan dengan ketentuan pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.

PMK 113/2025 terbit untuk menggantikan peraturan sebelumnya, yakni PMK 113/2008. Terdapat 7 kondisi yang bisa membuat pengusaha cukai mendapatkan restitusi.

Pertama, terdapat kelebihan pembayaran karena kesalahan penghitungan. Kedua, BKC diekspor. Ketiga, BKC yang dibuat di Indonesia diolah kembali di pabrik.

Keempat, BKC dimusnahkan, yang terdiri atas BKC yang dibuat di Indonesia; atau BKC yang tidak jadi diimpor dan masih berada dalam kawasan pabean. Kelima, BKC mendapatkan pembebasan cukai sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai cukai.

Keenam, pita cukai dikembalikan karena rusak atau tidak dipakai. Ketujuh, terdapat kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak.

Restitusi cukai yang telah dibayar untuk kondisi pertama hingga keenam, diberikan terhadap BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, apabila pita cukainya dipesan pada tahun anggaran berjalan dan/atau pada satu tahun anggaran sebelumnya; atau BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran, apabila cukainya telah dibayar pada tahun anggaran berjalan dan/atau pada satu tahun anggaran sebelumnya.

Adapun untuk restitusi cukai atas kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak sebagaimana kondisi ketujuh, dilakukan sesuai dengan putusan Pengadilan Pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.