JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan terus memantau pencairan restitusi pajak secara rutin dari bulan ke bulan guna mencegah kebocoran. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (13/4/2026).
Purbaya menjamin pemerintah tidak akan menghentikan pencairan restitusi kepada para wajib pajak. Menurutnya, restitusi hanya akan dicairkan kepada pihak yang berhak.
"Bukan berarti kami memberhentikan restitusi, tapi kami perketat. Jangan sampai yang enggak berhak [justru] dapat restitusi," ujarnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak sudah hampir mencapai Rp300 triliun. Dari angka tersebut, restitusi yang sudah dicairkan kepada wajib pajak sejauh ini senilai sekitar Rp130 triliun.
Perlu diketahui, jumlah permohonan restitusi yang diterima Ditjen Pajak (DJP) sudah melebihi proyeksi restitusi yang disampaikan Purbaya pada awal 2026. Kala itu, restitusi pada 2026 diproyeksikan hanya senilai Rp270 triliun atau lebih rendah dari realisasi restitusi pada 2025 yang mencapai Rp361,15 triliun.
Karenanya, Purbaya kini lebih mencermati data pencairan restitusi pajak setiap bulan. Dia juga telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit pencairan restitusi pada tahun-tahun lampau.
Audit oleh BPKP diperkirakan akan selesai dalam waktu 2 bulan. "Kami sekarang sedang audit restitusi SDA dan lain-lain dari 2020 sampai 2025. Internal saya fokus yang 2025, tapi eksternal itu masuk BPKP dari 2020 sampai 2025. Saya dengar kebocorannya besar," katanya.
Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang rencana revisi ketentuan restitusi dipercepat. Kemudian, ada pula pembahasan soal banyaknya wajib pajak yang setoran pajaknya di bawah 0,5% dari omzet.
Kalangan pengusaha mendorong pemerintah untuk tidak menahan pencairan restitusi pajak.
Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Saleh Husin menilai restitusi pajak merupakan hak dunia usaha atas kelebihan pembayaran pajak. Penahanan restitusi justru dapat menimbulkan polemik baru serta memicu keraguan investor.
Sementara itu, Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama khawatir pengetatan restitusi pajak bakal berdampak langsung terhadap arus kas wajib pajak. Menurutnya, kelancaran proses restitusi pajak memungkinkan dunia usaha tetap memenuhi kewajiban operasionalnya, mulai dari rantai produksi hingga pemenuhan hak-hak tenaga kerja. (DDTCNews)
Kemenkeu akan merevisi regulasi restitusi dipercepat, yakni PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024.
Merujuk pada laman resmi Ditjen Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum (Kemenkum), revisi ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi serta kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak.
"Rancangan regulasi ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dan prosedur yang jelas bagi wajib pajak dalam memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak secara tepat dan efisien," tulis DJPP pada laman resminya. (DDTCNews)
DJP kembali menyoroti banyaknya wajib pajak badan yang memiliki rasio PPh badan terhadap omzet (corporate tax to turnover ratio/CTTOR) rendah. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Eureka Putra mengatakan angka CTTOR rendah mengindikasikan bahwa wajib pajak belum melaporkan labanya dengan benar ke dalam SPT.
"Dari data bottom line laporan keuangan, kita sudah bisa merasakan sebagian besar wajib pajak itu belum melaporkan labanya secara benar. Ini berimplikasi terhadap pajak yang dibayarkan," ujarnya.
Sebelumnya, Bimo juga sempat menyoroti banyaknya wajib pajak badan non-UMKM yang CTTOR-nya tak melebihi 0,5% dari omzet. Pemerintah pun berencana menerapkan intervensi kebijakan guna menciptakan level playing field. (DDTCNews)
Bimo menyebut pemerintah akan segera memberlakukan regulasi pajak atas pelaku usaha yang berdagang melalui marketplace sebagaimana diatur dalam PMK 37/2025.
Bimo menjelaskan pemberlakuan pajak atas pedagang di marketplace sempat ditunda karena mempertimbangkan kondisi perekonomian. Namun, regulasi tersebut bakal diberlakukan dalam waktu dekat.
"Beberapa regulasi yang kemarin sempat di-hold atas perintah Pak Menteri [Purbaya] kemungkinan akan kami rilis. Regulasi yang berimbang antara merchant di e-commerce dan UMKM konvensional, akan dipajaki secara setara," katanya. (DDTCNews)
Otoritas pajak terus berupaya untuk mengatasi masih banyaknya piutang pajak pada tahun-tahun sebelumnya yang belum tertagih hingga saat ini.
Bimo mengatakan DJP sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung guna menagih piutang-piutang tersebut. "Kami bekerja sama dengan Pusat Pengelolaan Aset di Kejaksaan Agung, yang sudah membantu (piutang lama) itu kami bekerja sama dengan kejaksaan. Jadi, bebannya bisa kami sharing," katanya.
Tak hanya dengan kejaksaan, lanjut Bimo, DJP juga bekerja sama dengan negara mitra dalam hal penanggung pajak memiliki aset di luar negeri. (DDTCNews) (dik)
