ADMINISTRASI PAJAK

Baru Ajukan NPPN Setelah 31 Maret, WP Akan Dapat Notif Ini di Coretax

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 02 April 2026 | 14.00 WIB
Baru Ajukan NPPN Setelah 31 Maret, WP Akan Dapat Notif Ini di Coretax
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan wajib pajak yang hendak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) harus menyampaikan pemberitahuan paling lambat pada 31 Maret.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pemberitahuan NPPN melalui coretax system resmi ditutup jika sudah melewati 31 Maret. Artinya, pemberitahuan NPPN yang melebihi batas waktu tidak bisa diterima.

"Harusnya begitu [sudah ditutup kalau lewat dari 31 Maret 2026]. Pemberitahuan penggunaan NPPN tahun pajak 2026 batas waktunya tetap di 31 Maret," ujarnya, dikutip pada Kamis (2/4/2026).

Perlu diingat, pemberitahuan penggunaan NPPN harus disampaikan kepada DJP dalam jangka waktu 3 bulan pertama di tahun pajak bersangkutan. Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UU PPh, dan aturan turunannya, yaitu PMK 81/2024 s.t.d.t.d PMK 1/2026 dan PER-17/PJ/2015.

Jika NPPN diajukan setelah 31 Maret, wajib pajak akan menerima notifikasi berupa Pemberitahuan harus disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelumnya, di halaman pembuatan dokumen pemberitahuan di coretax.

Inge menjelaskan pemberitahuan penggunaan NPPN yang disampaikan pada tahun ini akan menjadi pedoman untuk menghitung penghasilan neto wajib pajak untuk tahun pajak 2026.

Dia juga menguraikan kriteria wajib pajak yang boleh menggunakan NPPN, yaitu wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto wajib pajak kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun.

"Itu syarat utamanya boleh menggunakan NPPN, karena ada tarif tertentu yang bisa dijadikan dasar sebagai dasar pengenaan pajak. Jadi untuk menghitung berapa persentase yang diberikan untuk menghitung penghasilan neto wajib pajak tersebut," tutur Inge.

Inge menambahkan proses pengajuan pemberitahuan penggunaan NPPN kini sudah lebih praktis dan cepat karena menggunakan coretax system. Wajib pajak hanya perlu login ke laman utama coretax, lalu klik menu Layanan Wajib Pajak.

Setelah itu, pilih submenu Layanan Administrasi, lalu klik Buat Permohonan Layanan Administrasi. Kemudian, ketik kode AS.04 pada bagian kiri layar, lalu klik menu layanan AS.04-01 pada bagian kanan layar, dan lengkapi informasi dan data yang dibutuhkan untuk memproses pengajuan pemberitahuan penggunaan NPPN.

"Di coretax pilih fitur layanan administrasi, tinggal klik pilih layanan administrasi apa yang akan disampaikan, nanti ada pemberitahuan NPPN. Semua lewat coretax, jadi enggak harus buka aplikasi yang lain," kata Inge. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.