JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menyoroti banyaknya wajib pajak badan yang memiliki rasio PPh badan terhadap omzet (corporate tax to turnover ratio/CTTOR) rendah.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Eureka Putra mengatakan angka CTTOR rendah mengindikasikan bahwa wajib pajak belum melaporkan labanya dengan benar ke dalam SPT.
"Jadi, dari data bottom line laporan keuangan, kita sudah bisa merasakan sebagian besar wajib pajak itu belum melaporkan labanya secara benar. Ini berimplikasi terhadap pajak yang dibayarkan," ujar Eureka dalam Seminar Kompak bertajuk Menatap Outlook Ekonomi 2026 dan Meracik Strategi Pengamanan Penerimaan Negara yang digelar Pusdiklat Pajak, dikutip pada Minggu (12/4/2026).
Selain menyoroti CTTOR yang rendah, Eureka juga menyoroti banyaknya wajib pajak badan yang tingkat labanya masih rendah dibandingkan dengan risk free rate of return.
Wajib pajak dimaksud memiliki omzet yang tinggi tetapi mencatatkan laba yang rendah meski sudah beroperasi selama bertahun-tahun.
"Bertahun-tahun return itu di bawah risk free return. Risk free return Indonesia itu mungkin 6-7%, ditaruh di obligasi pemerintah ya 6-7%. Ini masa labanya sangat jauh di bawah risk free return itu," kata Eureka.
Sebagai informasi, CTTOR adalah salah satu rasio yang digunakan oleh DJP ketika saat melakukan benchmarking. Benchmark dianggap sebagai alat bantu penggalian potensi melalui pemetaan risiko ketidakpatuhan wajib pajak badan.
Selain CTTOR, rasio yang kerap digunakan DJP antara lain gross profit margin (GPM), operating profit margin (OPM), pretax profit margin (PPM), dan net profit margin (NPM).
Sementara itu, yang dimaksud dengan risk free rate of return adalah tingkat pengembalian teoretis yang bisa diperoleh dari investasi yang dianggap tidak memiliki risiko.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto juga sempat menyoroti banyaknya wajib pajak badan non-UMKM yang CTTOR-nya tak melebihi 0,5% dari omzet.
Berdasarkan paparan Bimo, tercatat ada 88.840 wajib pajak badan non-UMKM yang CTTOR-nya lebih rendah dari 0,5%. Kontribusi dari wajib pajak dimaksud terhadap penerimaan PPh badan juga tergolong rendah, yakni Rp19 triliun atau 5% dari total penerimaan PPh badan pada 2024.
Menyikapi data tersebut, Bimo mengatakan pemerintah akan menerapkan intervensi kebijakan guna menciptakan level playing field.
"Tentu kita harus intervensi kebijakan di sini. Level playing field, artinya yang patuh tidak merasa kalah bersaing secara fair. Ini PR kami," ujarnya pada Januari 2026. (rig)
