JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sedang melakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang mengatur mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
DJP menyebut pengaturan ulang ketentuan restitusi dipercepat tersebut bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak. Aturan baru juga dimaksudkan untuk menyelaraskan regulasi perpajakan terkini dengan kondisi perekonomian dan kinerja dunia usaha.
"Proses ini merupakan bagian dari siklus penyusunan regulasi untuk memastikan ketentuan yang dihasilkan tetap relevan, tidak hanya dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan, tetapi juga selaras dengan dinamika perekonomian, serta kebutuhan dunia usaha," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, Selasa (14/4/2026).
Inge menuturkan pembaruan aturan restitusi dipercepat melalui PMK baru bakal memperkuat tata kelola dan pengawasan. Menurutnya, dua aspek tersebut penting untuk menjaga integritas sistem perpajakan.
Kendati demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai ketentuan teknis yang diatur kembali atau ditambahkan dalam RPMK yang sedang diharmonisasikan ini.
"Perlu kami sampaikan bahwa pembahasan masih berlangsung, sehingga substansi pengaturan belum dapat kami sampaikan secara terperinci," tuturnya.
Setelah proses harmonisasi dan penetapan regulasi setingkat menteri rampung, DJP akan memaparkan ketentuan teranyar secara resmi kepada publik.
Inge menambahkan otoritas pajak juga akan melakukan edukasi secara komprehensif kepada wajib pajak dan pemangku kepentingan. Dia menjamin edukasi dan sosialisasi akan disampaikan secara luas melalui media massa dan berbagai kanal komunikasi resmi milik DJP.
"Ini agar implementasi ketentuan dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik," ujarnya.
Sebagai informasi, Ditjen Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum bersama kementerian terkait sedang mengharmonisasikan RPMK tentang pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Rencananya, beleid itu akan berlaku mulai 1 Mei 2026.
Aturan terbaru mengenai restitusi dipercepat ditengarai akan menggantikan sekaligus mencabut regulasi sebelumnya. Adapun regulasi yang dimaksud ialah PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024.
"Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan berlaku mulai 1 Mei 2026," tulis DJPP Kemenkum. (rig)
