JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha mengkhawatirkan kebijakan pemerintah untuk mencegah kebocoran penerimaan negara dengan menjalankan audit atas pengembalian pajak atau restitusi. Pengetatan restitusi ini justru berpotensi mengganggu likuiditas perusahaan. Tak cuma itu, audit yang tidak terukur juga dapat memunculkan ketidakpastian hukum dan iklim investasi.
Topik tersebut diulas oleh Harian Kompas, sekaligus menjadi salah satu ulasan utama media massa pada hari ini, Selasa (14/4/2026).
Seperti diketahui, sorotan pemerintah terhadap restitusi pajak menguat seiring membengkaknya nilai pengembalian kelebihan bayar pajak dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2025 lalu misalnya, nilai restitusi mencapai Rp361 triliun, berbanding terbalik dengan realisasi penerimaan pajak yang justru shortfall Rp271,7 triliun.
Kondisi itu yang mendorong Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk 'merapikan' mekanisme restitusi, termasuk dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna mengaudit restitusi pada periode 2020-2025.
Sayangnya, kebijakan ini justru dianggap menjadi momok bagi pelaku usaha. Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Anggawira menilai restitusi pajak bagi pelaku usaha bukanlah sekadar pengembalian kelebihan bayar, melainkan menjadi bagian penting dalam manajemen likuiditas perusahaan.
HIPMI mengungkapkan bahwa nilai restitusi di sektor-sektor tertentu, terutama manufaktur, eksportir, dan industri relatif lebih besar karena bergantung pada impor bahan baku. Karenanya, kebijakan audit restitusi atau skema apapun yang seolah 'memperketat' restitusi jelas akan menyulitkan pengusaha dalam menjalankan operasionalnya.
Imbas jangka panjangnya, Anggawira melanjutkan, pengusaha bisa saja memilih untuk menahan belanja modal, menunda ekspansi, hingga menyesuaikan operasional. Salah satu yang paling dikhawatirkan, ditahannya rekrutmen pekerja baru, yang bisa saja berujung pada peningkatan angka pengangguran.
Selain informasi soal ketar-ketirnya pengusaha menghadap audit restitusi, ada beberapa informasi lain yang juga menjadi ulasan utama media massa pada hari ini. Di antaranya, update pendirian family office di Indonesia, proyeksi pertumbuhan ekonomi RI, juga pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka soal praktik trade misinvoicing.
Angka permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak melonjak. Hingga kuartal I/2026, nilai pengajuan restitusi mencapai Rp300 triliun. Dari angka itu, Rp130 triliun dilaporkan sudah cair.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, realisasi pengajuan restitusi itu melampaui perkiraannya sebelumnya. Pada awal 2026, Purbaya sempat memproyeksikan angka pengajuan restitusi sepanjang tahun senilai Rp270 triliun, lebih rendah jika dibandingkan dengan realisasi restitusi pada 2025 yang mencapai Rp361,15 triliun.
Sebagai respons, Purbaya memilih memperketat pencairan restitusi, termasuk dengan melakukan audit terhadap seluruh pengembalian pajak yang sudah diberikan kepada pengusaha, selama 2020-2025. (Koran Kontan, DDTCNews)
Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) mendorong pemerintah untuk meninjau kembali wacana penghentian restitusi pajak. Wacana ini sempat dilontarkan oleh Komisi XI DPR beberapa waktu lalu.
API-IMA berpendirian, pembatasan atau penyetopan restitusi pajak akan berdampak signifikan terhadap stabilitas dunia usaha dan kelangsungan operasional perusahaan di sektor pertambangan.
Direktur Eksekutif IMA Sari Esayanti menegaskan bahwa restitusi pajak adalah hak setiap wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara, dan penting dalam mendukung cash flow, serta mencerminkan tata kelola (good governance) pemerintah. (CNN Indonesia)
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan pemerintah akan mengadopsi model family office yang diterapkan di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan kini pihaknya bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sedang melakukan kajian untuk mendukung penyelenggaraan family office di Indonesia.
"Tim kami cukup intens dengan DEN. Kita akan lebih memakai sistem family office yang ada di Abu Dhabi karena itu salah satu yang paling sukses," ujar Rosan. (DDTCNews)
Bank Indonesia (BI) memperkirakan laju pertumbuhan ekonomi pada kuartal I/2026 akan melampaui 5,2%. Kinerja ini disebut cukup baik di tengah gejolak konflik di Timur Tengah.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyampaikan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih kuat, didorong perekonomian dalam negeri. Survei Konsumen BI menunjukkan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) memang turun di Februari dan Maret 2026, tetapi Indeks Penghasilan Saat Ini justru konsisten meningkat sejak Januari hingga Maret 2026.
Meski begitu, Destry juga menyoroti purchasing manager's index (PMI) manufaktur yang malah melemah pada Maret 2026. Guna memperbaikinya, BI mendorong pemerintah menjaga stabilitas sektor riil. (Koran Kontan)
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menyoroti praktik trade misinvoicing yang selama ini menggerus penerimaan pajak.
Gibran mengatakan trade misinvoicing merupakan bentuk pelanggaran hukum yang menimbulkan kerugian besar bagi negara. Kerugian tersebut antara lain tecermin dari hilangnya potensi penerimaan negara, baik dari pajak maupun kepabeanan.
"Setiap rupiah nilai ekspor atau impor yang dikecilkan secara curang mengakibatkan ada penerimaan negara yang tidak tertagih," katanya dalam video yang diunggah di akun Youtube Wakil Presiden Republik Indonesia. (DDTCNews) (sap)
