KEBIJAKAN PAJAK

Kepatuhan Bayar Iuran BPJS TK Diusulkan Jadi Syarat Restitusi Pajak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 10 April 2026 | 18.00 WIB
Kepatuhan Bayar Iuran BPJS TK Diusulkan Jadi Syarat Restitusi Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran jaminan ketenagakerjaan menjadi salah satu syarat dalam pengajuan restitusi pajak.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menilai kepatuhan pemberi kerja dalam membayar iuran bakal membaik apabila aspek tersebut juga disyaratkan dalam mekanisme restitusi pajak. Menurutnya, usulan itu telah disampaikan kepada Ditjen Pajak (DJP).

"Ini sedang dalam proses bisa [atau] enggak ya, kalau misalkan perusahaan yang akan meminta restitusi pajak ada surat dari kami bahwa perusahaan ini sudah sudah comply Jamsostek," katanya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR, dikutip pada Jumat (10/4/2026).

Saiful mengatakan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan dihadapkan pada persoalan masih rendahnya kepatuhan pemberi kerja dalam membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun sudah dilakukan serangkaian pengawasan, kepatuhan pemberi kerja belum sebaik yang diharapkan.

Dia menjelaskan BPJS Kesehatan telah bertemu dengan DJP untuk membahas usulan kepatuhan membayar iuran sebagai syarat pengajuan restitusi pajak. Menurutnya, DJP bisa mewajibkan wajib pajak melampirkan surat keterangan patuh bayar iuran dari BPJS Ketenagakerjaan saat mengajukan restitusi.

"Ini sedang kami proses eksplorasi terus dengan DJP," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Dedi Hardianto menyebut pada 31 Desember 2025, terdapat 878.000 pemberi kerja yang aktif menjadi peserta.

Dari angka tersebut, ada 523.000 pemberi kerja yang terindikasi belum patuh membayar iuran. Sementara berdasarkan data dari pengawasan dan pemeriksaan, ada 95.000 pemberi kerja yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, wajib pajak berhak mengajukan permohonan restitusi bila wajib pajak tersebut membayar pajak lebih dari pajak yang terutang.

Wajib pajak pada umumnya mengajukan restitusi berdasarkan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 17B UU KUP. Pasal tersebut mengatur pemeriksaan atas permohonan restitusi harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal 12 bulan.

Bila DJP tidak menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan restitusi diterima lengkap, permohonan restitusi dianggap dikabulkan dan DJP harus menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) dalam jangka waktu sebulan.

Kementerian Keuangan mencatat pencairan restitusi pajak pada 2025 tercatat mencapai Rp361,15 triliun atau tumbuh 35,9% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.