KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pastikan Insentif Perpajakan Tepat Sasaran, DJBC Awasi Pengelola KEK

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 14 April 2026 | 19.00 WIB
Pastikan Insentif Perpajakan Tepat Sasaran, DJBC Awasi Pengelola KEK
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memastikan penggunaan fasilitas kepabeanan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dilakukan evaluasi secara berkala agar fasilitas yang diberikan benar-benar tepat sasaran.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo menjelaskan kegiatan tersebut perlu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengelola KEK penerima fasilitas kepabeanan.

"Kami berkomitmen memberikan asistensi teknis dan bimbingan kepatuhan yang berkelanjutan, mulai dari pengelolaan data perdagangan yang akurat hingga memastikan tanggung jawab sebagai pengguna fasilitas terpenuhi dengan baik," katanya, dikutip pada Selasa (14/4/2026).

Budi memandang apabila fasilitas kepabeanan untuk KEK diawasi dan dievaluasi dengan baik maka hal itu bakal menarik lebih banyak investasi, serta mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.

"Monitoring tak hanya sekadar pemeriksaan rutin, tetapi suatu proses validasi holistik untuk menguji efektivitas sistem pengendalian internal, keamanan lokasi, hingga kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan guna mendukung terciptanya keamanan rantai pasok," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah menyediakan fasilitas dan kemudahan untuk berinvestasi di KEK. Fasilitas fiskal yang berlaku antara lain tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, lalu tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI).

Selanjutnya, insentif berupa pembebasan dan/atau penangguhan bea masuk, serta pembebasan cukai. Lalu, ada pula pengurangan pajak daerah dan/atau retribusi daerah sebesar 50%-100%.

Kemudian, pemerintah juga memberlakukan tambahan fasilitas bagi KEK Pariwisata, yakni adanya toko bebas PPN bagi pemegang paspor luar negeri, dan pembebasan PPnBM untuk pembelian rumah tinggal atau hunian.

Budi menambahkan petugas DJBC telah memantau dan mengevaluasi fasilitas kepabeanan di sejumlah KEK. Contoh, DJBC Tanjungpandan memonitor PT Banyu Sinergi Multikarya, PT Setra Gita Nusantara, dan PT Belitung Pantai Intan selaku badan usaha pada KEK Tanjung Kelayang.

Kegiatan pengawasan bertujuan untuk memeriksa persyaratan dan perizinan sebagai badan usaha dan/atau pelaku usaha di KEK, serta persyaratan kawasan pabean yang diperlukan demi memperoleh fasilitas kepabeanan.

Sementara itu, DJBC Belawan bersama dengan tim dari Kantor Pusat DJBC menjalankan monitoring terhadap PT Unilever Oleochemical Indonesia selaku Authorized Economic Operator (AEO) yang berlokasi di KEK Sei Mangkei.

Tujuan dari monitoring tersebut antara lain untuk memastikan kondisi, persyaratan, serta tanggung jawab perusahaan sebagai operator ekonomi bersertifikat tetap terpenuhi secara konsisten. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.