JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang Indonesia (Kadin) mendorong pemerintah untuk tidak menahan pencairan restitusi pajak.
Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Saleh Husin mengatakan restitusi pajak merupakan hak dunia usaha atas kelebihan pembayaran pajak. Penahanan restitusi justru akan menimbulkan polemik baru serta memicu keraguan investor.
"Jangan sampai muncul kebijakan yang justru menciptakan ketidakpastian dan berdampak pada minat investasi," kata Saleh, dikutip pada Jumat (10/4/2026).
Di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu seperti saat ini, pemerintah seyogianya menerapkan kebijakan yang memberikan ketenangan dan kepastian berusaha.
Saleh mengatakan pelaku usaha membutuhkan kepastian kebijakan, bukan tambahan ketidakpastian yang dapat mengganggu iklim investasi.
"Dunia usaha harusnya diberikan ketenangan dan kepastian berusaha, bukan justru dihadapkan pada kebijakan yang berpotensi mempersulit iklim usaha, khususnya di sektor manufaktur yang mempekerjakan jutaan tenaga kerja," ujar Saleh.
Ketidakpastian dalam berusaha justru akan mendorong pelaku usaha untuk menunda ekspansi bisnis. "Jangan sampai, pengusaha bersikap tetap wait and see untuk membuka usaha baru," kata Saleh.
Oleh karena itu, Saleh pun mendorong pemerintah untuk bersinergi dengan lembaga legislatif, yudikatif, dunia usaha, serta akademisi guna menghadapi tekanan global yang berdampak langsung terhadap perekonomian.
Sebagai informasi, pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru guna meningkatkan akurasi dari pencairan restitusi dipercepat. Regulasi dimaksud adalah PMK yang merevisi PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024.
Kemenkeu melalui Ditjen Pajak (DJP) telah mengirimkan Surat Nomor S-38/PJ/2026 kepada Ditjen Peraturan Perundang-undangan (DJPP). Surat tersebut ditindaklanjuti DJPP dengan menggelar rapat pleno harmonisasi RPMK tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. (dik)
