JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto tengah dipaksa memutar otak untuk menyelamatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tengah risiko melonjaknya harga minyak dunia, imbas ketegangan di Timur Tengah. Opsi pelebaran defisit anggaran lebih dari 3%, seperti yang sempat mencuat sebelumnya, tidak disepakati presiden.
Sebagai solusinya, pemerintah mengejar 2 hal: efisiensi anggaran dan mengoptimalkan penerimaan pajak. Bahasan ini menjadi headline di sejumlah media massa pada hari ini, Selasa (17/3/2026).
Harian Kompas misalnya, menjadikan isu ini sebagai berita utama di halaman depan. Dalam wawancara khusus dengan Bloomberg yang dikutip sebagai keterangan tertulis Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Prabowo menyatakan bahwa pelebaran defisit APBN hanya dilakukan apabila Indonesia mengalami krisis serius seperti saat pandemi Covid-19.
Artinya, pelebaran defisit APBN menjadi lebih dari 3% menjadi opsi terakhir. Dalam rakortas di Istana Kepresidenan, kemarin, pemerintah akhirnya menyepakati bahwa pemerintah akan menempuh sejumlah langkah lain untuk mengamankan APBN: menaikkan pendapatan negara dengan menutup kebocoran pajak dan mengejar penerimaan negara, serta menghemat anggaran.
Menteri Keuangan Purbaya mengatakan pemerintah sudah mendeteksi sejumlah perusahaan yang melakukan praktik under-invoicing yang membuat negara 'merugi'. Purbaya sendiri meyakini bahwa kondisi fiskal negara masih stabil dan masih sanggup meredam gejokal global.
"Kan itu belum kelihatan [kegentingan] sampai sekarang karena anggarannya masih aman. Kalau harga minyak tinggi terus yang bertahan lama baru kita akan hitung ulang seperti apa kondisi anggarannya, tetapi enggak langsung serta merta [menerbitkan] perpu," ujarnya.
Selain mengejar setoran pajak dari perusahaan, pemerintah juga akan kembali menghemat anggaran kementerian/lembaga (K/L). Saat ini setiap K/L sedang diminta menyisir pos-pos belanja mana yang bisa dikurangi.
Menko Perekonomian Airlangga sendiri sempat menyampaikan bahwa anggaran yang dipangkas berasal dari belanja jasa, belanja aparatur, dan belanja peralatan.
Selain informasi mengenai strategi penyelamatan APBN, ada beberapa bahasan media massa yang perlu diketahui. Di antaranya, peringatan mantan wakil presiden Jusuf Kalla mengenai perekonomian nasional, batas waktu faktur pajak, hingga rencana efisiensi anggaran.
Strategi penghematan anggaran dilakukan untuk mengantisipasi pembengkakan anggaran akibat gejolak global. Seluruh kementerian/lembaga bakal kena dampaknya, kecuali program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menko Airlangga menegaskan program prioritas seperti MBG merupakan investasi jangka panjang sehingga tetap dipertahankan. Selain itu, selama konflik Timur Tengah belum berlangsung lebih dari 5 bulan, pemerintah belum akan menjalankan opsi pelebaran defisit APBN.
Menkeu Purbaya juga menambahkan bahwa pemerintah akan mengevaluasi sejumlah program tambahan atau anggaran baru yang berpotensi menambah beban belanja negara. (Kontan, DDTCNews)
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) turut mengingatkan risiko jika pemerintah pada akhirnya memilih untuk melebarkan defisit APBN untuk merespons gejolak geopolitik global.
JK mengatakan pemerintah dalam kondisi ekonomi yang luar biasa memang bisa melebarkan defisit APBN untuk sementara waktu. Meski demikian, pelebaran defisit berpotensi menambah beban utang di masa depan.
"Makin besar defisit juga itu ada risikonya nanti bahwa pembayaran cicilan dan bunga [utang] makin tinggi," katanya. (DDTCNews)
Pengusaha kena pajak (PKP) tetap wajib untuk mengunggah faktur pajak masa pajak Februari 2026 selambat-lambatnya pada 20 Maret 2026.
Batas waktu pengunggahan faktur pajak tersebut tetap berlaku meski 20 Maret 2026 bertepatan dengan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
DJP bakal memberikan persetujuan terhadap faktur pajak sepanjang PKP mengunggah faktur pajaknya sesuai dengan jangka waktu pada Pasal 44 ayat (1) PER-11/PJ/2025. Bila faktur pajak terlambat diunggah, faktur pajak dimaksud tidak memperoleh persetujuan dari DJP dan dianggap bukan merupakan faktur pajak. (DDTCNews)
Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan pelayanan perpajakan tatap muka akan tutup selama libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Lebaran.
Kantor pajak akan menutup layanan tatap muka pada 18-24 Maret 2026. Layanan pajak tatap muka tersebut biasanya tersedia di kantor pelayanan pajak (KPP) dan kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP).
"Kami kembali membuka layanan mulai 25 Maret 2026," bunyi unggahan DJP. (DDTCNews)
Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025 mencapai 8,13 juta per 15 Maret 2026. Artinya, pelaporan SPT Tahunan baru mencapai 54,2% dari target sebanyak 15 juta pada tahun ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan pada periode Januari-Desember 2025, wajib pajak orang pribadi karyawan mendominasi pelaporan dengan jumlah 7,2 juta SPT. Sementara itu, pelaporan SPT oleh wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, mencapai 754,990 SPT.
Sedangkan dari kelompok wajib pajak badan, pelaporan tercatat sebanyak 167.988 SPTR badan dalam rupiah dan 134 SPT badan dalam dolar AS. (DDTCNews, Kontan) (sap)
