JAKARTA, DDTCNews - DDTC menjalin kerja sama dengan 2 praktisi hukum dan peradilan, yakni Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2020-2025 Binziad Kadafi serta Juru Bicara KY periode 2021-2023 Miko Ginting.
Melalui kerja sama tersebut, para pihak akan berkolaborasi untuk menganalisis putusan atas perkara pajak dengan fokus awal pada putusan peninjauan kembali (PK) pajak oleh Mahkamah Agung (MA). Harapannya, kolaborasi tersebut dapat berkontribusi dalam mendorong kesatuan penerapan hukum dan menjaga independensi hakim.
"Independensi hakim dalam memutus perkara faktor utamanya bukan pada di mana badan peradilan pajak tersebut bernaung, tetapi didasarkan sejauh mana putusan hakim tersebut bisa diakses dan diperdebatkan oleh publik sehingga dapat dipetakan sebagai common sense yang bisa dijadikan acuan atas sengketa pajak yang sama," kata Founder DDTC Darussalam, Selasa (17/3/2026).
Lebih lanjut, analisis putusan akan difokuskan pada pemetaan pola putusan PK pajak atas sengketa-sengketa tertentu serta analisis khusus atas putusan PK pajak yang memiliki nilai yurisprudensi dan bisa dijadikan acuan.
Analisis tersebut dilakukan berdasarkan dataset putusan PK pajak yang sudah tersedia pada direktori putusan MA serta platform Perpajakan DDTC. Dari analisis ini, pembaca akan bisa memahami pola dan tren putusan tanpa mengabaikan putusan-putusan PK pajak yang bernilai yurisprudensi.
Sementara itu, Anggota KY periode 2020-2025 Binziad Kadafi menuturkan tujuan utama dari analisis ini ialah untuk meningkatkan kualitas dan konsistensi putusan, mendorong reformasi peradilan yang lebih substansial, serta membumikan putusan perihal sengketa pajak.
Kadafi menambahkan kolaborasi tersebut mengedepankan pendekatan akademik guna menghasilkan analisis yang memuat insight strategis bagi para stakeholder di bidang perpajakan.
Menurutnya, analisis tersebut kian relevan di tengah momentum penyatuan atap Pengadilan Pajak di MA yang harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada akhir tahun ini.
"Amat penting untuk mendekatkan ilmu hukum kepada praktik perpajakan, begitu juga sebaliknya. Di samping itu, yang tidak kalah penting adalah membumikan problem dan tantangan perpajakan kepada masyarakat umum," ujar Kadafi.
Di tempat yang sama, Founder DDTC Danny Septriadi menuturkan kualitas dan konsistensi putusan amatlah penting untuk dijaga mengingat peradilan pajak hadir untuk melindungi hak-hak wajib pajak.
Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 2 UU 14/2002 yang menekankan bahwa Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.
"Jadi, sebenarnya peran peradilan pajak itu strategis karena wajib pajak adalah kontributor terbesar terhadap penerimaan. Jadi harusnya mendapatkan atensi yang lebih besar," ujarnya.
Senada, Juru Bicara KY periode 2021-2023 Miko Ginting pun menekankan pentingnya prediktabilitas putusan dalam rangka menciptakan kepastian hukum bagi para wajib pajak. (rig)
