
Perkenalkan, saya Fajar karyawan swasta di Kota Depok, Jawa Barat. Saya ingin menanyakan terkait pelaporan SPT Tahunan menggunakan NPWP gabung suami istri.
Saya dan istri sama-sama bekerja sebagai pegawai swasta dan masing-masing dari kami hanya memiliki satu bukti potong PPh Pasal 21 tanpa penghasilan lain. NPWP kami telah digabung dan tahun lalu kami lapor pajak statusnya nihil. Tapi kenapa tahun ini jadi kurang bayar yang cukup besar ya? Mohon penjelasannya, terima kasih.
Terima kasih Bapak Fajar atas pertanyaannya. Pelaporan SPT Tahunan dengan status penggabungan NPWP suami-istri memang kerap menimbulkan kebingungan. Dalam skema ini, seluruh penghasilan suami dan istri pada akhir tahun pajak dilaporkan dalam SPT Tahunan suami sebagai kepala keluarga.
Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 8 ayat (2) UU PPh yang menyatakan bahwa keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomis. Artinya, seluruh penghasilan atau kerugian anggota keluarga digabungkan dan kewajiban perpajakannya dilaksanakan oleh kepala keluarga.
Dalam praktiknya, apabila NPWP istri digabung dengan suami, penghasilan istri akan dihitung kembali bersama penghasilan suami untuk menentukan pajak terutang dalam satu tahun pajak. Penggabungan ini dapat memungkinkan adanya status kurang bayar ataupun lebih bayar.
Selain itu, kurang bayar ataupun lebih bayar juga dapat terjadi karena beberapa alasan. Pertama, sistem Coretax secara otomatis menggabungkan seluruh penghasilan suami dan istri ke dalam skema tarif progresif apabila tidak dilakukan penyesuaian manual.
Kedua, bisa saja terjadi kenaikan penghasilan salah satu pihak dibanding tahun sebelumnya sehingga total penghasilan keluarga masuk ke lapisan tarif yang lebih tinggi. Ketiga, terdapat kemungkinan perubahan data PTKP atau kesalahan penempatan bukti potong dalam SPT.
Namun demikian, terdapat ketentuan khusus bagi istri yang memenuhi persyaratan tertentu, di mana penghasilan istri dapat dianggap penghasilan final sehingga tidak menambah penghasilan neto suami.
Berikut merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh istri agar penghasilan istri dapat dianggap penghasilan yang bersifat final dalam SPT suami:
Dalam sistem Coretax, penggabungan penghasilan suami istri dilakukan secara otomatis. Apabila status perpajakan istri tercatat sebagai “tanggungan” dalam unit keluarga suami, sistem akan secara default menempatkan bukti potong istri pada:
Selanjutnya, penghasilan tersebut langsung digabungkan ke dalam SPT Tahunan suami sebagai bagian dari penghasilan suami. Penggabungan ini menyebabkan penghasilan suami dan istri terakumulasi dalam perhitungan tarif pajak progresif. Akibatnya, jumlah pajak terutang berpotensi meningkat karena dasar pengenaan pajak menjadi lebih besar.
Apabila penghasilan istri memenuhi kriteria sebagai penghasilan yang bersifat final, wajib pajak perlu melakukan penyesuaian secara manual di Coretax. caranya yaitu dengan memindahkan penghasilan istri ke bagian penghasilan yang dikenai pajak bersifat final dalam SPT Tahunan suami.
Kemudian, jika suami dan istri masing-masing hanya memiliki satu bukti potong PPh Pasal 21 dan tidak memiliki penghasilan lainnya maka SPT Tahunan orang pribadi pada dasarnya dapat berstatus nihil.
Dengan demikian, sepanjang penempatan penghasilan dilakukan dengan benar, tidak akan timbul kekurangan pembayaran pajak. Berikut adalah tahapan yang dapat dilakukan untuk melakukan penyesuaian manual dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
1. Membuat konsep SPT Tahunan
Silakan login dengan akun suami, pilih menu ‘Surat Pemberitahuan (SPT)’. Klik ‘Buat Konsep SPT’, lalu pilih ‘PPh orang pribadi’ dan tentukan tahun pajak yang akan dilaporkan. Setelah konsep SPT dibuat, sistem akan menampilkan Induk SPT.
2. Mengaktifkan lampiran yang dibutuhkan
Pada bagian induk SPT, silakan memilih metode pembukuan dengan 'pencatatan', kemudian pilih sumber penghasilan dari 'pekerjaan', lalu klik 'posting'.
Sistem akan secara otomatis menampilkan identitas wajib pajak dan menarik data berdasarkan bukti potong yang tersedia dalam Coretax. Selanjutnya, silakan mengisi bagian pertanyaan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya
Dalam hal NPWP suami istri digabung, pastikan status istri telah tercatat sebagai ‘tanggungan’ pada daftar anggota keluarga suami. Selain itu, perhatikan beberapa poin berikut agar lampiran yang diperlukan dapat terbuka:
3. Melakukan penyesuaian pada L-1
Pada bagian E (Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh), silakan periksa apakah bukti potong istri otomatis masuk ke dalam daftar bukti potong. Jika bukti potong istri muncul, hapus secara manual dengan menekan ikon tempat sampah.
Langkah ini penting agar penghasilan istri tidak terhitung kembali dalam skema pajak progresif suami.
4. Memasukkan Penghasilan Istri ke L-2 (Penghasilan Bersifat Final)
Silakan buka Lampiran L-2. Pada bagian A (Penghasilan yang bersifat final), klik tombol “Tambah”. Kemudian, input penghasilan istri sesuai dengan bukti potong yang dimiliki.
Dengan cara ini, penghasilan istri tidak dihitung kembali dalam pengenaan tarif progresif suami sehingga tidak menambah pajak terutang.
5. Pemeriksaan akhir
Silakan memeriksa kembali bagian induk dan lampiran serta memastikan informasi yang muncul pada bagian induk sudah benar.
Dengan demikian, sepanjang penghasilan Bapak dan Istri telah memenuhi kriteria seperti yang telah dijelaskan sebelumnya dan telah melakukan penyesuaian manual pada SPT Tahunan Bapak, maka pelaporan SPT Tahunan berpotensi nihil dan tidak menimbulkan kurang bayar.
Demikian jawaban yang dapat saya sampaikan, terima kasih. (sap)
