ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Bayar PPh Final UMKM Bisa Dikompensasikan? Ini Kata Kring Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 17 Maret 2026 | 17.00 WIB
Lebih Bayar PPh Final UMKM Bisa Dikompensasikan? Ini Kata Kring Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan kelebihan pembayaran PPh final dengan tarif 0,5% tidak dapat dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya oleh wajib pajak orang pribadi UMKM.

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet yang menanyakan bisa tidaknya kelebihan pembayaran PPh final UMKM dikompensasikan ke tahun berikutnya. Kelebihan pembayaran PPh final UMKM hanya dapat dimintakan kembali melalui mekanisme restitusi.

“Dalam hal kelebihan pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) atas peredaran bruto tertentu hanya dapat diajukan pengembalian melalui permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang,” jelas Kring Pajak di media sosial, Selasa (17/3/2026).

Berdasarkan PMK No. 81/2024, kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang dapat dimohonkan kembali oleh wajib pajak dengan memenuhi kriteria tertentu. Adapun kriteria yang dimaksud merujuk pada Pasal 122 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf a.

Nah, DDTCNews pernah mengulas cara mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (PPYSTT) di Coretax DJP. Mula-mula, buka coretax melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan login ke akun Coretax DJP.

Apabila Anda mewakili perusahaan, jangan lupa untuk melakukan impersonate dari akun utama ke akun coretax perusahaan. Untuk mengajukan permohonan PPYSTT, Anda dapat memilih menu Pembayaran dan submenu Formulir Restitusi Pajak.

Selanjutnya, sistem akan mengarahkan Anda menuju Template Formulir Pengembalian Kelebihan Pembayaran. Formulir tersebut terdiri atas 5 bagian, yaitu: (i) Surat Permohonan; (ii) Data Wajib Pajak; (iii) Data Permohonan; (iv) Data Rekening Bank; (v) Dokumen Pendukung.

Pada bagian Surat Permohonan, isi kolom Nomor Surat Permohonan sesuai dengan penomoran surat administrasi perusahaan masing-masing (penomoran internal wajib pajak). Sementara itu, kolom tanggal dan saluran penyampaian permohonan akan terisi secara otomatis. Pada bagian Data Wajib Pajak, lengkapi kolom email dan status penandatangan.

Pada bagian Data Permohonan, pilih alasan permintaan restitusi yang sesuai. Dalam konteks ini, pilih alasan “Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Terkait SPT”, lalu klik tombol Tambah Data.

Kemudian, pilih data SPT yang akan diajukan pengembalian pada pop-up windows yang muncul. Apabila terdapat data SPT lebih bayar yang memenuhi syarat untuk diajukan pengembalian maka sistem akan menyajikan data pembayaran tersebut dan dapat dipilih. Kemudian, input jumlah yang dimintakan pengembalian pada kolom yang tersedia dan klik Simpan.

Pada bagian Data Rekening Bank, pilih data rekening bank yang akan menjadi rekening tujuan pengembalian pajak. Terkait dengan hal ini, Anda perlu memastikan apakah rekening bank perusahaan sudah terdaftar pada sistem coretax. Simak Cara Cek dan Ubah Nomor Rekening Bank yang Terdaftar di Coretax DJP.

Pada bagian Dokumen Pendukung, unggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Dokumen tersebut salah satunya adalah penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang serta surat kuasa (apabila permohonan diajukan oleh kuasa). Terakhir, klik Submit.

Berdasarkan Pasal 136 ayat (5) PMK 81/2024, apabila berdasarkan laporan hasil penelitian terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, dirjen pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Sesuai dengan Pasal 137 ayat (1) huruf b PMK 81/2024, SKPLB tersebut harus diterbitkan maksimal 3 bulan sejak permohonan PPYSTT diterima. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.