JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 12/2026 mengenai perincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota pada 2026.
Melalui PMK 12/2026, pemerintah menetapkan DBH CHT senilai total Rp3,28 triliun pada tahun ini. Sebagai sentra produksi rokok, Provinsi Jawa Timur kembali menerima DBH CHT paling besar, yakni senilai Rp1,85 triliun. Sementara itu, Kalimantan Utara menjadi penerima DBH CHT terkecil dengan alokasi Rp112.000.
"Menteri menetapkan rincian DBH CHT tahun anggaran 2026 sebesar Rp3,28 triliun menurut daerah provinsi/kabupaten/kota," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 12/2026, dikutip pada Selasa (17/3/2026).
Sebagai informasi, PMK 12/2026 yang diterbitkan sebagai petunjuk teknis pembagian alokasi DBH CHT merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) 118/2025 tentang Perincian APBN 2026.
DBH CHT adalah dana bagi hasil pajak yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri. Secara terperinci, besaran alokasi DBH CHT kepada setiap pemda di Indonesia dimuat dalam Lampiran PMK 12/2026.
"DBH CHT ... disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [16 Maret 2026]," bunyi Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 12/2026.
Lebih lanjut, Lampiran PMK 12/2026 memperinci alokasi DBH CHT untuk 26 provinsi di Indonesia beserta pembagiannya untuk pemprov, pemkab, dan pemkot. Nilai DBH CHT yang disalurkan ke 26 provinsi terdiri atas:
