JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus kembali mengingatkan wajib pajak agar melaporkan harta pada SPT Tahunan secara lengkap.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus Fransiska Yansye mengatakan wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas, termasuk saat mengisi kolom harta. Menurutnya, wajib pajak mesti mencantumkan seluruh daftar harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak.
"Jenis harta yang perlu dilaporkan antara lain tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, tabungan atau deposito, investasi seperti saham dan reksa dana, serta harta lainnya yang dimiliki oleh wajib pajak," katanya, dikutip pada Senin (9/3/2026).
Perlu menjadi perhatian, wajib pajak kini wajib melaporkan "nilai saat ini" dari harta yang dimilikinya melalui Lampiran 1 Bagian A. Harta Pada Akhir Tahun Pajak. Informasi mengenai "nilai saat ini" diperlukan untuk kelompok harta berupa investasi/sekuritas; harta bergerak; harta tidak bergerak; dan harta lainnya (seperti emas).
Nilai saat ini yang dilaporkan berdasarkan pada kondisi di akhir tahun pajak (per 31 Desember). Hal ini berarti naik-turunnya harga setelah akhir tahun pajak, tidak memengaruhi nilai saat ini yang dilaporkan.
Poin lain yang perlu diperhatikan, nilai saat ini dinilai menggunakan satuan mata uang rupiah. Dengan demikian, apabila nilai harta saat ini menggunakan satuan mata uang asing maka harus dikonversi ke rupiah terlebih dahulu. Konversi dilakukan dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada 31 Desember.
Pengisian harta perlu menjadi perhatian mengingat SPT Tahunan PPh bukan hanya untuk melaporkan penghasilan dan penghitungan/pembayaran pajak, tetapi juga dipakai untuk melaporkan serta harta dan kewajiban (utang) wajib pajak.
Oleh karena itu, wajib pajak perlu mengisikan harta yang dimilikinya agar SPT Tahunan PPh yang dilaporkan menjadi benar, lengkap, dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP.
Pada periode penyampaian SPT Tahunan 2025, Kanwil DJP Jakarta Khusus menggencarkan kegiatan asistensi kepada wajib pajak. Belum lama ini, asistensi pengisian SPT Tahunan antara lain diberikan kepada pegawai Bank Mandiri sebagai bagian dari program Ngabuburit Spectaxcular 2026.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Khusus menyampaikan kegiatan asistensi merupakan bagian dari upaya DJP dalam memberikan pelayanan yang lebih dekat kepada wajib pajak, khususnya pada periode pelaporan SPT Tahunan.
"Melalui kegiatan edukasi dan asistensi seperti ini, kami berharap wajib pajak semakin memahami kewajiban pelaporan SPT Tahunan melalui coretax. Kami juga mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum 31 Maret," ujarnya.
Kanwil DJP Jakarta Khusus juga terus mendorong berbagai bentuk kolaborasi dengan instansi dan dunia usaha guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperluas pemahaman masyarakat terhadap sistem administrasi perpajakan yang semakin modern melalui coretax. (dik)
