SULUH PAJAK

Memaknai Lebaran dengan Berlaku Jujur di SPT Tahunan, Ikhlas di Zakat

Redaksi DDTCNews
Selasa, 17 Maret 2026 | 15.45 WIB
Memaknai Lebaran dengan Berlaku Jujur di SPT Tahunan, Ikhlas di Zakat
Didy Supriyadi,
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

RAMADAN dan Syawal bukan sekadar perputaran kalender kamariah atau menyangkut rutinitas mudik semata. Di balik keriuhan open house di rumah-rumah saudara dan aroma opor ayam, ada sebuah sunyi yang reflektif: sebuah jeda untuk menata kembali hubungan kita dengan Sang Pencipta (spiritual-vertical) dan hubungan kita dengan sesama warga negara (social-horizontal).

Di titik itulah, di tengah momentum berlebaran, sebuah korelasi unik muncul secara organik. Saat umat Muslim sibuk menghitung zakat mal, sering kali di pengujung Ramadan, berbarengan dengan berakhirnya periode pelaporan SPT Tahunan PPh bagi orang pribadi. Seperti yang terjadi tahun ini. Sepintas, keduanya tampak seperti kutub yang berbeda: satu urusan akhirat, satu lagi urusan duniawi sebagai warga negara. Namun, keduanya diikat oleh benang halus yang sama: kepercayaan (trust).

Ada dua kutipan yang cukup kuat untuk menggambarkan korelasi zakat dan pelaporan pajak.

Pertama, sebuah hadist Muslim, "Kekayaan tidak akan berkurang karena sedekah (zakat), dan tidaklah Allah menambah bagi seorang hamba sifat pemaaf melainkan Ia akan makin mulia."

Kedua, pernyataan Oliver Wendell Holmes Jr selaku Associate Justice of the US Supreme Court pada 1904, "Taxes are what we pay for civilized society."

Simfoni Data: Coretax dan Interkoneksi Amanah

Memasuki era baru perpajakan Indonesia, kita sedang menyaksikan transformasi besar melalui implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) biasa disebut coretax system. Ini bukan sekadar pembaruan perangkat lunak, melainkan sebuah lompatan menuju interkoneksi segala data.

Dalam sistem ini, data tidak lagi berdiri sendiri dalam sekat-sekat (silogisme) birokrasi. Informasi dari berbagai sektor, mulai dari perbankan, kepemilikan aset, hingga data transaksi bertemu dalam satu harmoni digital. Interkoneksi ini menciptakan transparansi yang presisi.

Bagi wajib pajak, transparansi ini justru mempermudah; sistem yang saling terhubung memungkinkan pengisian data secara otomatis (pre-populated), mengurangi risiko kekeliruan, dan memastikan keadilan bahwa setiap orang berkontribusi sesuai kemampuan aslinya (ability to pay).

Namun, transparansi tanpa perlindungan adalah ancaman. Di sinilah letak krusialnya: coretax system dirancang untuk memperkuat kepatuhan sekaligus menjaga benteng kerahasiaan data pribadi. Sebagaimana kita menjaga privasi ibadah kita, negara pun memiliki kewajiban moral dan legal untuk menjaga kerahasiaan data finansial warganya.

Sinergi Harta: Pajak, Zakat, dan LHKPN

Ada potensi luar biasa yang sering kali luput dari diskusi publik. Basis data yang terintegrasi dalam SPT Tahunan sejatinya adalah cermin dari kewajiban zakat warga negara. Daftar harta yang kita rincikan, seperti: tanah, bangunan, tabungan, hingga investasi, adalah objek zakat mal yang nyata.

Bahkan, bagi para pejabat publik, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seharusnya menjadi standar tertinggi transparansi. Referensi mengenai hal ini memiliki landasan kuat dalam regulasi kita, seperti UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No. 60 Tahun 2010, yang memungkinkan zakat melalui amil resmi menjadi pengurang penghasilan bruto.

Interkoneksi data memungkinkan kita untuk bermimpi: suatu hari, sistem perpajakan dan sistem pengelolaan zakat dapat saling terintegrasi secara data, memudahkan warga negara untuk menjadi saleh secara ritual sekaligus patuh secara fiskal tanpa rasa khawatir datanya disalahgunakan.

Kepercayaan, Mata Uang Utama

Kepercayaan tidak tumbuh di ruang hampa. Masyarakat akan dengan ringan tangan menekan tombol 'Submit' pada SPT atau menyetorkan zakatnya jika mereka yakin akan dua hal: keamanan data mereka dan kebermanfaatan dana tersebut.

Pajak harus hadir dalam wujud layanan publik yang user-friendly, bukan birokrasi yang mengintimidasi. Sebagaimana prinsip ekonomi klasik dari Adam Smith, perpajakan harus memenuhi asas convenience (kenyamanan) dan certainty (kepastian). Interkoneksi data memberikan kepastian itu; ia meminimalkan perdebatan administratif dan mengedepankan akuntabilitas.

Momentum Syawal: Kembali ke Fitrah Bernegara

Syawal berarti peningkatan. Semangat 'kembali ke fitrah' seharusnya juga menyentuh cara kita bernegara. Implementasi Coretax adalah momentum bagi pemerintah untuk membuktikan akuntabilitasnya. Dengan data yang lebih akurat, distribusi subsidi dan bantuan sosial pun seharusnya bisa lebih tepat sasaran, sama seperti distribusi zakat yang harus sampai ke tangan yang berhak (mustahik).

Ramadhan mengajarkan kita pengendalian diri (self-control) dan kejujuran. Jika kita bisa jujur pada Tuhan saat berpuasa di kesunyian, bukankah seharusnya kita juga bisa jujur pada negara saat sistem digital sudah menyediakan panggung transparansi yang transparan namun tetap terjaga privasinya?

Pajak dan zakat adalah dua benang yang menenun kain kebangsaan yang sama. Keduanya adalah instrumen untuk memastikan bahwa 'harta tidak hanya berputar di antara orang-orang kaya saja' (QS. Al-Hasyr: 7). Mari jadikan momen Idul Fitri ini sebagai titik balik. Karena pada akhirnya, negara yang kuat hanya bisa berdiri di atas pundak warga yang patuh, dan warga yang patuh hanya akan lahir dari rahim negara yang amanah menjaga data dan harta rakyatnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.