PMK 11/2026

Purbaya Atur Pinjaman Daerah untuk Jalankan Kebijakan Fiskal Nasional

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 17 Maret 2026 | 14.30 WIB
Purbaya Atur Pinjaman Daerah untuk Jalankan Kebijakan Fiskal Nasional
<p>Tangkapan layar PMK 11/2026.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan PMK 11/2026 yang mengatur mengenai pemberian pemda dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional yang bersumber dari dana lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank.

PMK 11/2026 menyatakan guna mendukung upaya pencapaian target pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, diperlukan alternatif pembiayaan bagi pemda untuk mendanai pelaksanaan kegiatan dan/atau program yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan fiskal nasional. Pemerintah pusat pun dapat memberikan pinjaman daerah yang dilaksanakan oleh lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank.

"Diperlukan pengaturan kriteria lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank, tata cara penugasan kepada lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank, dan mekanisme pemberian pinjaman daerah," bunyi salah satu pertimbangan PMK 11/2026, dikutip pada Selasa (17/3/2026).

Kebijakan fiskal nasional akan berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN), kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF), rencana kerja pemerintah, APBN, dan/atau nota keuangan, serta kebijakan atau arahan presiden.

Nantinya, pemberian pinjaman daerah dapat bersumber dari dana lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank yang mendapatkan penugasan dari pemerintah. Pinjaman daerah dapat berbentuk konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.

"Pinjaman daerah dapat berupa pinjaman kegiatan; dan/atau pinjaman tunai," bunyi Pasal 2 ayat (6) PMK 11/2026.

Pemberian pinjaman daerah diarahkan untuk mendukung sektor prioritas pemerintah. Secara terperinci, pinjaman daerah tersebut digunakan untuk mendanai pembangunan infrastruktur milik pemda.

Ada 2 kriteria infrastruktur milik pemda yang dapat diberikan pinjaman daerah. Pertama, infrastruktur milik pemda yang tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Kedua, infrastruktur milik pemda yang dapat menjadi objek pembiayaan perusahaan pembiayaan infrastruktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal pinjaman daerah diberikan oleh lembaga keuangan nonbank yang merupakan perusahaan pembiayaan infrastruktur.

PMK 11/2026 mengatur pembangunan infrastruktur tersebut juga mencakup pembangunan yang dilaksanakan oleh BUMD yang akan dibiayai melalui penerusan pinjaman daerah dari pemda ke BUMD dan/atau penyertaan modal kepada BUMD; serta refinancing atas pendanaan pembangunan infrastruktur milik pemda yang mendukung pencapaian target pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

"Dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur milik pemda ..., pemda dapat bekerja sama dengan pemda lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2 ayat (10) PMK 11/2026.

Selanjutnya, beleid itu mengatur secara terperinci kriteria pemda yang dapat mengajukan pinjaman daerah dalam rangka kebijakan fiskal nasional. Dalam hal ini, pemda harus memenuhi 3 butir persyaratan, yaitu:

  1. administrasi;
  2. keuangan; dan
  3. kelayakan program atau kegiatan.

Contoh, pemda harus memenuhi persyaratan keuangan antara lain maksimal pembiayaan utang daerah, rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang daerah, dan batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari pembiayaan utang daerah.

Berikutnya, Pasal 5 PMK 11/2026 turut mengatur ada 7 kriteria lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank yang dapat mengajukan permohonan untuk melaksanakan pemberian pinjaman daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional, yaitu:

  1. berbentuk perseroan terbatas yang mayoritas sahamnya dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh pemerintah dan/atau pemda;
  2. memiliki kecukupan modal yang memadai untuk melaksanakan pinjaman daerah;
  3. memiliki pengalaman memberikan pinjaman daerah di bidang infrastruktur kepada pemda;
  4. memiliki peringkat kredit nasional paling rendah AA (double A) dari lembaga pemeringkat yang diakui di Indonesia;
  5. memiliki unit atau organisasi khusus yang membidangi pengelolaan pembiayaan publik;
  6. menerapkan prinsip environmental, social, and governance (ESG) yang baik dalam pelaksanaan kegiatan usaha; dan
  7. memiliki opini audit berupa wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan 3 tahun terakhir.

PMK 11/2026 mulai berlaku saat diundangkan pada 16 Maret 2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.