KPP PRATAMA PALOPO

Omzet UMKM di Atas Rp500 Juta? Ini Cara Lapor SPT Tahunan via Coretax

Redaksi DDTCNews
Selasa, 17 Maret 2026 | 12.00 WIB
Omzet UMKM di Atas Rp500 Juta? Ini Cara Lapor SPT Tahunan via Coretax
<p>Suasana loket helpdesk di KPP Pratama Palopo. (foto:&nbsp;Sri Hindarti)</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo memberikan asistensi kepada UMKM orang pribadi beromzet lebih dari Rp500 juta dalam setahun terkait dengan pelaporan SPT Tahunan di era coretax administration system pada 15 Maret 2026.

Dalam asistensi tersebut, petugas pajak dari KPP Pratama Palopo menjelaskan terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan wajib pajak UMKM sebelum melaporkan SPT Tahunan. Salah satunya ialah menyiapkan rekapitulasi peredaran bruto (omzet) bulanan selama 1 tahun pajak.

“Lalu, siapkan juga daftar harta dan aset yang dimiliki, daftar utang pada akhir tahun jika ada, daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan dan bukti potong pajak dari lawan transaksi jika ada transaksi dengan pemungut pajak," kata petugas dikutip dari situs DJP, Selasa (17/3/2026).

Petugas pajak juga menambahkan jika wajib pajak UMKM selama ini sudah melakukan penyetoran sendiri atas PPh Final UMKM maka akan otomatis terprepopulasi ke lampiran L-3B. Setelah itu, petugas pajak menguraikan langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan via Coretax DJP.

Mula-mula, login ke akun coretax wajib pajak. Kemudian, pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu Buat Konsep SPT. Setelah itu, pilih PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan Januari-Desember 2025 jika mengikuti tahun kalender.

Pada metode pembukuan/pencatatan, pilih metode pencatatan. Pada pertanyaan sumber penghasilan, pilih kegiatan usaha. Pada pertanyaan nomor 1.b.1 “Apakah Anda menerima penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas?”, pilih Ya, sehingga akan terbuka lampiran L-3B.

Kemudian, pada pertanyaan nomor 14c "Apakah Anda menerima penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final?", pilih Ya sehingga akan terbuka lampiran L-2. Lalu, untuk pertanyaan lainnya dapat disesuaikan dengan kondisi wajib pajak.

Dengan pilihan di atas maka selain Induk, lampiran SPT yang harus diisi adalah L-1, L-2 dan L-3B. Pada lampiran L-1, pelaku UMKM harus mengisi minimal satu data pada kolom harta. Pada lampiran L-3B, wajib pajak harus memasukkan nilai omzet setiap bulan.

Jika pajak yang telah disetor sendiri lebih kecil dari perhitungan pajak maka selisihnya harus disetor terlebih dahulu. Kemudian, pada bagian L-2 bagian A, wajib pajak memastikan rekapitulasi omzet dan PPh Final UMKM yang disetor sendiri telah sesuai.

Jika semua data telah diisi maka wajib pajak dapat segera menekan tombol Bayar/Lapor pada Induk SPT untuk melaporkan SPT-nya.

Tutorial pengisian SPT Tahunan bagi UMKM dapat disimak melalui kanal YouTube di laman https://www.youtube.com/watch?v=eXQbss7Uf3g (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.