JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih memfinalisasi peraturan baru untuk merevisi PP 55/2022. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (5/3/2026).
Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Usaha Kecil Kementerian UMKM Ali Manshur mengatakan melalui revisi ini pemerintah akan mempermanenkan masa pemanfaatan PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan. Namun, wajib pajak badan lainnya seperti CV, firma, PT, dan BUMDes nantinya tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan skema PPh final UMKM.
"Nanti untuk PPh final ini hanya bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang orang pribadi dan PT perorangan, yang di luar itu tidak lagi bisa memanfaatkan," ujar Ali.
Sementara untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, wajib pajak tersebut bisa memanfaatkan skema PPh final selama 4 tahun pajak terhitung sejak terdaftar. Khusus untuk koperasi yang terdaftar pada 2024 hingga 2028, PPh final UMKM bisa dimanfaatkan hingga 2029.
Selain mengubah cakupan jenis wajib pajak yang boleh memanfaatkan skema PPh final UMKM, revisi atas PP 55/2022 juga mengubah mekanisme penghitungan peredaran bruto guna menentukan wajib pajak yang memenuhi kriteria untuk memanfaatkan PPh final UMKM.
Ke depan, keseluruhan penghasilan dari dalam dan luar negeri serta penghasilan suami-istri turut diperhitungkan untuk menentukan apakah wajib pajak berhak memanfaatkan PPh final UMKM.
"Memang sedang berproses revisi PP-nya, sudah selesai, sudah tahap pengundangan," ujar Ali.
Selain mengenai revisi PP 55/2022, terdapat ulasan tentang kesiapan coretax menjelang puncak pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Kemudian, ada pula pembahasan soal terbitnya PMK tentang tata cara pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN.
Wajib pajak orang pribadi tetap bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM meski regulasi yang melandasi kebijakan tersebut belum diterbitkan.
PPh final UMKM berlaku secara permanen bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun.
"Proses terakhir bersama Kementerian Hukum memang benar untuk orang pribadi memang akan diperpanjang indefinitely, sepanjang memenuhi syarat ya sudah enggak ada batas waktu," ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Timon Pieter. (DDTCNews)
DJP berupaya menjaga keandalan coretax menjelang puncak pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi pada akhir Maret 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan coretax terus dipantau agar setiap kendala yang muncul bisa tertangani dengan cepat. Dengan sistem yang stabil, wajib pajak akan dapat melaksanakan kewajibannya dengan nyaman.
"Setiap ada insiden kami berusaha untuk memberikan respons yang cepat. Ada grup-grup komunikasi untuk [pemantauan] itu," katanya. (DDTCNews)
PPh Pasal 21 dari istri yang memperoleh penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja perlu dilaporkan dalam Lampiran 2 Bagian A dari SPT Tahunan PPh wajib pajak suami.
Dengan pelaporan PPh Pasal 21 pada Lampiran 2 Bagian A dari SPT Tahunan suami selaku kepala keluarga, penghasilan istri tidak digabungkan dengan penghasilan suami dan penghasilan istri tersebut dikenai PPh Pasal 21 yang bersifat final.
"Tidak termasuk penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan yaitu...penghasilan yang semata-mata diterima atau diperoleh istri dari 1 pemberi kerja dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya, dalam hal status perpajakan suami-istri kepala keluarga (KK). Penghasilan yang PPh-nya bersifat final tersebut di atas dilaporkan pada Lampiran 2 Bagian A," bunyi Lampiran PER-11/PJ/2025. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini APBN masih kuat menghadapi tekanan akibat perang antara Iran dan AS-Israel yang memanas.
Purbaya mengatakan salah satu isu yang diantisipasi pemerintah adalah kenaikan harga minyak dunia akibat penutupan Selat Hormuz. Meski demikian, dia optimistis dampaknya ke APBN tetap terkendali sepanjang penerimaan perpajakan terjaga dan tidak ada kebocoran.
"Kami pastikan saja, pertama, tax collection, pengumpulan pajak kita, bea, cukai, enggak ada yang bocor. Itu saja sudah mengurangi tekanan ke defisit," katanya. (DDTCNews, Kontan, CNBC Indonesia)
Pemerintah resmi menerbitkan PMK 13/2026 yang mengatur teknis pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada 2026.
"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) PP 9/2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, perlu menetapkan PMK," bunyi pertimbangan PMK 13/2026.
PMK 13/2026 menyatakan bahwa THR dan gaji ke-13 harus dibayarkan dalam bentuk uang. Mekanismenya, uang THR dan gaji ke-13 dibayarkan secara langsung kepada penerima. (DDTCNews) (dik)
