SPT TAHUNAN

Status SPT Kurang Bayar, Bagaimana Cara Melunasinya?

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 17 Maret 2026 | 10.00 WIB
Status SPT Kurang Bayar, Bagaimana Cara Melunasinya?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dengan status SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kurang bayar harus melunasinya terlebih dahulu.

Sesuai dengan ketentuan, kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan. Wajib pajak bisa memilih salah satu dari 2 opsi yang tersedia untuk melunasi SPT dengan status kurang bayar.

“Terdapat dua cara untuk membayar SPT kurang bayar. Setelah klik tombol Bayar dan Lapor, sistem akan memberikan pilihan pembayaran menggunakan deposit dan kode billing,” tegas DJP melalui Coretaxpedia, dikutip pada Selasa (17/3/2026).

Opsi deposit pajak bisa dipilih apabila wajib pajak memiliki saldo deposit yang mencukupi untuk membayar jumlah kurang bayar dalam SPT. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran menggunakan deposit dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Setelah wajib pajak selesai mengisi SPT Tahunan PPh, klik Bayar dan Lapor;
  2. Sistem akan menampilkan pilihan antara pembayaran dengan menggunakan deposit atau buat kode billing;
  3. Pilih deposit kemudian lanjutkan pembayaran dengan menggunakan saldo deposit yang sudah wajib pajak setorkan sebelumnya dan pastikan saldo deposit mencukupi;
  4. Setelah pembayaran berhasil dilakukan maka status SPT Tahunan PPh otomatis akan berubah menjadi “SPT Dilaporkan.”

Sementara itu, opsi Buat Kode Billing bisa dipilih apabila wajib pajak ingin membayar dengan menggunakan kode billing. Apabila wajib pajak memilih opsi tersebut maka kode billing akan otomatis terbentuk.

Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu membuat kode billing secara mandiri. Selain itu, SPT Tahunan PPh akan otomatis berpindah ke menu “SPT Menunggu Pembayaran”. Apabila kode billing tidak terunduh otomatis, wajib pajak dapat melihat kode billing yang terbentuk melalui dua cara:

Pertama, masuk menu Pembayaran dan pilih submenu Daftar Kode Billing Belum Dibayar. Kedua, masuk menu Portal Saya dan submenu Dokumen Saya. Untuk menampilkan data pada kedua tabel tersebut, klik tombol ↻ (Refresh). Lalu, cari dan unduh dokumen dengan Judul Dokumen “Billing Code.”

Setelah mengunduh kode billing, wajib pajak dapat menggunakan 15 digit kode billing untuk membayar pajak melalui bank/pos atau lembaga lainnya. Pastikan pembayaran dilakukan sebelum masa aktif kode billing berakhir, yaitu maksimal 14 hari sejak diterbitkan.

Pembayaran dapat dilakukan melalui bank/pos atau lembaga lainnya sesuai daftar ini. Pastikan nominal sesuai dengan jumlah kurang bayar pada SPT Tahunan PPh. Jika pembayaran telah berhasil maka konsep SPT akan otomatis terlapor dan berpindah ke kategori “SPT Dilaporkan”. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.