DALAM merancang sistem pajak penghasilan (PPh), suatu negara pada umumnya menggunakan pendekatan tertentu dalam menentukan bagaimana penghasilan dikenai pajak penghasilan. Dua pendekatan yang paling dikenal adalah global taxation dan schedular taxation.
Dalam sistem global taxation, pajak dikenakan atas seluruh penghasilan wajib pajak tanpa membeda-bedakan sumber atau jenis penghasilannya. Selain itu, seluruh penghasilan juga digabungkan terlebih dahulu sebelum dikenai pajak.
Pendekatan tersebut umumnya berkaitan dengan konsep akresi (accretion concept) yang memandang penghasilan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak dalam suatu periode tertentu.
Konsep tersebut sering kali dikaitkan dengan definisi penghasilan yang dikemukakan oleh Schanz, Haig, dan Simons (SHS concept).
Melalui sistem global taxation, seluruh penghasilan wajib pajak dijadikan satu basis pajak. Artinya, penghasilan seperti gaji, bunga, atau keuntungan investasi, digabungkan terlebih dahulu sebelum dihitung pajaknya.
Dengan demikian, jumlah pajak yang harus dibayar akan mencerminkan total kemampuan ekonomis wajib pajak tersebut.
Di sisi lain, schedular taxation merupakan sistem yang mengenakan pajak dengan mengelompokkan penghasilan berdasarkan jenis atau sumbernya. Setiap kelompok penghasilan bisa memiliki ketentuan pajak yang berbeda, baik dari sisi tarif pajak, mekanisme pemungutan, maupun administrasi pajak.
Pada sistem tersebut, perlakuan pajak atas suatu penghasilan tidak selalu sama dengan penghasilan lainnya. Misal, penghasilan dari bunga, dividen, atau sewa dapat dikenai tarif pajak dan mekanisme pemajakan yang berbeda.
Perlu digarisbawahi, mengingat penghasilan dipisahkan berdasarkan jenisnya maka penghitungan pajak dalam sistem schedular taxation sering kali juga dilakukan secara terpisah.
Dalam beberapa kasus, kerugian dari satu jenis penghasilan bahkan tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan dari kategori lainnya.
Meski kedua sistem tersebut memiliki karakteristik yang berbeda, banyak negara yang justru tidak sepenuhnya menggunakan salah satu sistem saja. Mereka sering kali menggabungkan unsur global taxation dan schedular taxation. Kombinasi ini dikenal sebagai dualistic atau composite system.
Pendekatan gabungan tersebut memungkinkan negara tetap mempertimbangkan aspek keadilan dalam pemajakan, sekaligus menjaga kemudahan administrasi dan efektivitas pemungutan pajak.
Pembahasan lebih lengkap mengenai konsep, karakteristik, serta penerapan berbagai sistem pemajakan penghasilan tersebut dapat ditemukan dalam buku Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan Edisi Kedua.
Buku ini mengulas berbagai konsep dasar pajak penghasilan, termasuk bagaimana teori pemajakan diterapkan dalam praktik kebijakan perpajakan.
Buku yang ditulis oleh Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji, Khisi Armaya Dhora, Atika Ritmelina M., Dawud A. Q. Lubis, dan Abiyoga S. Wiyanto juga membahas mengenai sistem pemajakan atas perseroan dan orang pribadi sebagai pemegang sahamnya, subjek pajak penghasilan, dan objek pajak penghasilan.
Dengan penjelasan yang sistematis dan berbasis literatur internasional, buku tersebut dapat menjadi referensi bagi para praktisi hingga akademisi yang ingin memahami sistem pajak penghasilan secara komprehensif.
Sempat terjual habis pada beberapa waktu lalu, kini buku Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan Edisi Kedua telah tersedia kembali dan sudah bisa dipesan melalui https://store.perpajakan.ddtc.co.id.
Pesan sekarang juga dan jangan sampai kehabisan, karena biasanya buku rujukan seperti ini tidak bertahan lama dalam rak stok kami. Gratis ongkos kirim ke seluruh Indonesia!.
Punya pertanyaan terkait buku ini? Hubungi WhatsApp Hotline Perpajakan DDTC 0813-8080-4136 (Siska). (rig)
