BATU, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, Jawa Timur, mematok target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah senilai Rp287 miliar pada 2026. Target tersebut naik 4,36% dibandingkan dengan target tahun lalu senilai Rp275 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu M. Nur Adhim menyebut kenaikan target penerimaan pajak tetap realistis sepanjang basis pajaknya diperluas. Ia menekankan Bapenda Batu kini tidak boleh hanya bertumpu pada sektor pajak konvensional.
“Tantangannya ada, tapi peluang juga besar. Kuncinya kolaborasi dengan OPD lain dan inovasi dalam menggali potensi,” ujarnya, dikutip pada Kamis (5/3/2026).
Kenaikan target penerimaan pajak tersebut cukup menantang. Sebab, realisasi penerimaan pajak pada 2025 hanya mencapai 96% dari target. Adhim mengaku tidak tercapainya target 2025 dipengaruhi oleh kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat dan daerah.
Efisiensi anggaran pemerintah berdampak langsung pada sektor perhotelan yang selama ini menjadi salah satu penopang pajak daerah. Ia menuturkan berkurangnya kegiatan rapat dan perjalanan dinas membuat okupansi hotel anjlok, terutama pada hari kerja.
“Efisiensi anggaran paling berpengaruh ke capaian PAD, khususnya pajak hotel. Karena rapat-rapat di hotel berkurang drastis,” jelasnya.
Ia menggambarkan pola kunjungan wisata di Kota Batu yang kini timpang. Tingkat okupansi hotel pada akhir pekan tinggi karena dipenuhi oleh wisatawan, tetapi tingkat hunian akan turun tajam saat memasuki hari kerja.
“Jumat, Sabtu, Minggu itu full. Tapi Senin sampai Kamis kosong. Biasanya diisi instansi yang rapat, sekarang sudah tidak ada. Kondisi tersebut membuat pajak hotel tidak lagi sekuat tahun-tahun sebelumnya. Padahal, sektor ini selama ini berkontribusi signifikan terhadap PAD.” katanya.
Menghadapi tantangan itu, Bapenda Batu tak ingin hanya mengandalkan pajak daerah. Ia berujar strategi 2026 diperluas dengan mengoptimalkan retribusi serta pengelolaan barang milik daerah (BMD) dan aset.
“Kita harus kreatif. Tidak melulu dari sektor pajak. Aset daerah juga harus dimaksimalkan,” tegas Adhim.
Jika investasi tumbuh dan pengelolaan aset berjalan efektif maka beban pendapatan tidak akan hanya bertumpu pada pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa perhotelan dan PBJT makanan dan/atau minuman.
Menurutnya, diversifikasi sumber PAD menjadi kunci. Salah satu potensi yang dibidik adalah penertiban vila-vila yang belum berizin. Adhim menilai keberadaan vila ilegal turut menggerus PBJT jasa perhotelan karena tidak masuk dalam sistem perpajakan daerah.
“Hotel terdampak bukan hanya karena efisiensi, tapi juga banyak vila tidak berizin yang tentu tidak bayar pajak,” ujarnya dilansir malang-post.com.
Penertiban vila ini diharapkan bukan hanya meningkatkan pendapatan, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang lebih adil bagi pelaku usaha yang taat pajak. Di sisi lain, Pemkot Batu terus memperkuat sistem pembayaran dan pelaporan pajak agar semakin terintegrasi dan transparan.
Adhim memandang digitalisasi akan efektif menekan potensi kebocoran dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ia berharap kombinasi antara penertiban usaha, optimalisasi aset, dan penguatan sistem digital, dapat membantu mencapai target Rp287 miliar pada 2026. (dik)
