BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Waktu Unduh Coretax Form Dipengaruhi Data

Redaksi DDTCNews
Jumat, 27 Februari 2026 | 07.00 WIB
DJP: Waktu Unduh Coretax Form Dipengaruhi Data

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan terus menyempurnakan penggunaan fitur terbaru yaitu coretax form, terutama pada bagian kecepatan waktu unduh. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (27/2/2026).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan proses unduh memerlukan waktu lantaran coretax form memuat data prepopulated.

"Perlu diingat bahwa coretax form memuat data prepopulated, sehingga waktu yang dibutuhkan tergantung banyaknya data yang ada di-prepopulated-nya," katanya.

Berkaca pada kondisi tersebut, lanjut Inge, DJP berkomitmen untuk terus mempercepat proses unduh coretax form. Menurutnya, dalam kondisi normal, coretax form seharusnya sudah bisa terunduh dalam waktu 1 menit.

"Kami terus berupaya untuk mempercepat lagi waktu download-nya," ujar Inge.

Sebagai informasi, coretax form adalah formulir berformat PDF yang dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik melalui coretax.

Terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi wajib pajak orang pribadi untuk menggunakan Coretax Form. Pertama, memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas.

Kedua, menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil. Ketiga. tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Wajib pajak bisa mengakses coretax form dengan mengklik Surat Pemberitahuan (SPT) >>> Coretax Form pada coretaxdjp.pajak.go.id. Untuk mengisi coretax form, wajib pajak perlu meng-install Adobe Acrobat Reader versi Reader RC 20 atau versi yang lebih baru.

Panduan pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi menggunakan coretax form dapat diakses pada laman http://s.kemenkeu.go.id/panduanCoretaxForm.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai usul asosiasi buruh yang meminta tunjangan hari raya tidak dipotong PPh Pasal 21. Lalu, ada juga bahasan perihal dokumen bukti potong di coretax, strategi amankan penerimaan pajak 2026, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Kemenkeu Dorong Pelaporan SPT Tahunan Sebelum Libur Idulfitri

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan capaian tersebut masih akan terus didorong agar sebagian besar pelaporan SPT dapat dilakukan sebelum memasuki periode cuti bersama dan libur Lebaran.

“Seingat saya sampai sekarang sudah ada sekitar 14 juta SPT. Kami berharap memang sebagian besar bisa disetorkan atau dilaporkan pada bulan ini,” katanya.

Menurutnya, percepatan pelaporan SPT cukup penting guna menghindari penumpukan pada Maret. Sebab, pada bulan tersebut, terdapat jadwal cuti bersama yang cukup panjang menjelang Hari Raya Idulfitri. (Kontan)

Format SPT Tahunan Coretax Dinilai Masih Kompleks

Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) menyoroti hambatan wajib pajak dalam mengadministrasikan pajak melalui coretax administration system atau Coretax DJP.

Ketua Umum Perkoppi Gilbert Rely menilai kendala yang dihadapi wajib pajak ketika menggunakan coretax saat ini sudah relatif berkurang ketimbang tahun lalu. Namun, masih ada aspek lainnya yang perlu diperbaiki di antaranya format pelaporan SPT Tahunan.

"Format-format pelaporan SPT itu tidak mumpuni dan sulit dimengerti oleh masyarakat awam karena menggunakan istilah yang terlalu detail," katanya. (DDTCNews)

Pengajuan Restitusi Bea dan Cukai Sudah Bisa Full Online

Pemerintah telah menerbitkan PMK 153/2023 yang menyederhanakan ketentuan pengembalian penerimaan negara (restitusi) di bidang kepabeanan dan cukai.

Proses bisnis restitusi bea dan cukai kini sepenuhnya bisa dilakukan secara online melalui CEISA. Digitalisasi tersebut bakal memudahkan pengguna jasa mengajukan restitusi bea dan cukai.

"Kini di Bea Cukai Soetta, pengajuan pengembalian bisa dilakukan 100% online!" bunyi keterangan yang diunggah akun Instagram Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. (DDTCNews)

Unduh Bukti Potong di Coretax Kini Pindah ke Menu Ini

Kring Pajak menjelaskan terdapat perubahan lokasi akses bukti potong pada sistem Coretax DJP menyusul keluhan wajib pajak yang tak lagi menemukan dokumen tersebut pada menu Dokumen Saya.

Sejumlah wajib pajak mengaku kebingungan karena bukti potong PPh yang sebelumnya dapat diunduh kini tidak lagi muncul di menu Dokumen Saya. Menurut Kring Pajak, akses bukti potong kini dapat dilihat dan diunduh di menu e-Bupot.

“Saat ini bukti potong yang diterima telah berpindah ke menu e-Bupot > Bukti Potong Saya. Silakan pilih Withholding Type yang diinginkan dan klik Cari, lalu lakukan filter masa pajak untuk melihat bukti potong,” jelas Kring Pajak. (DDTCNews)

Tak Ada Kenaikan Tarif, Pajak 2026 Perlu Fokuskan pada 2 Strategi Ini

Ketua Umum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Susy Suryani mengatakan upaya peningkatan penerimaan pajak pada 2026 dapat ditempuh melalui ekstensifikasi dan intensifikasi.

Menurut Susy, ekstensifikasi dan intensifikasi menjadi satu-satunya cara yang dapat dilakukan mengingat pemerintah telah berkomitmen untuk tidak meningkatkan tarif pajak demi menjaga stabilitas perekonomian.

"Jika tarif tidak naik maka peningkatan penerimaan hanya dapat dicapai melalui 2 jalur. Pertama, memperluas basis pajak. Kedua, meningkatkan kepatuhan melalui intensifikasi administrasi," katanya. (DDTCNews)

Purbaya Tanggapi Usul Buruh Soal THR Tak Dipotong Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan mengenai usulan agar tunjangan hari raya (THR) tidak dipotong PPh Pasal 21, sebagaimana disuarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Purbaya mengaku belum mendengar aspirasi dari KSPI agar THR tidak dikenakan pajak. Namun soal usulan pemberian fasilitas pajak atas THR, dia bakal menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

"Saya enggak pernah dengar, saya tunggu petunjuk Pak Prabowo kalau begitu," ujarnya. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.