SEMARANG, DDTCNews -- Masyarakat Jawa Tengah belakangan menggaungkan gerakan "setop bayar pajak" akibat melonjaknya tagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) setelah penerapan opsen PKB.
Menanggapi fenomena tersebut, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Khozin mengingatkan seluruh pemerintah provinsi (pemprov) di Indonesia memerhatikan kondisi rakyat. Khozin menekankan komponen opsen PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) jangan sembarang dinaikan.
“Aspek sosiologis masyarakat di daerah khususnya soal kemampuan ekonomi masyarakat mesti menjadi acuan saat merumuskan besaran opsen pajak,” ujar Khozin, dikutip pada Jumat (19/2/2026).
Menurut Khozin, penerapan opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan amanat Pasal 81-84 Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Simak Apa Itu Opsen PKB? dan Apa Itu Opsen BBNKB?
Selain itu, opsen PKB dan opsen BBNKB juga diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP 35/2023). Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tarif opsen PKB dan BBNKB masing-masing ditetapkan sebesar 66% dari PKB/BBNKB terutang. Simak Begini Penghitungan Opsen Pajak
"Maksud dan tujuan dari opsen pajak ini ada semangat keadilan bagi daerah. Khususnya, pemkab dan pemkot melalui instrumen ini," ujarnya. Simak Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya
Penerapan opsen PKB dan opsen BBNKB, sambung Khozin, seharusnya dikalkulasi secara seksama. Perumusan besaran opsen pajak tidak sekadar perspektif pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga kemampuan masyarakat daerah mesti menjadi perhatian. Simak Bakal Ada Opsen Pajak Kendaraan, Bagaimana Aturan dan Perhitungannya?
“Memang tidak mudah bagi daerah, tetapi dibutuhkan keseimbangan kebijakan antara penguatan PAD di satu sisi, dan aspek kemampuan masyarakat di sisi yang lain, "katanya. Simak Agar Opsen Pajak Tidak Menambah Beban WP, Pemda Perlu Lakukan Simulasi
Sementara terkait fenomena gerakan "setop bayar pajak", Pemprov Jawa Tengah sudah merespons gelombang seruan tersebut. Hal ini dilakukan dengan menyiapkan relaksasi untuk masyarakat, yakni dengan memberikan diskon PKB sebesar 5% yang direncanakan berlaku hingga akhir 2026.
Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno menepis isu PKB naik drastis. Ia menyebut kebijakan opsen sudah berjalan sejak 2025 sesuai dengan regulasi nasional. Namun, masyarakat mendapat diskon pada Januari-Maret 2025 sehingga dampaknya tidak terasa. Simak Apa Tujuan Pemerintah Terapkan Opsen Pajak Daerah? Simak Penjelasannya
"Kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa Pak Gubernur mendengar aspirasi dari masyarakat sehingga memberi arahan kepada kita semua. Melakukan kajian dan mencari solusi terbaik demi kepentingan rakyat, "kata Sumarno, dilansir selingkarwilis.com. (dik)
