PROVINSI JAWA BARAT

Gubernur Pastikan Tarif Pajak Kendaraan Tahun Ini Tidak Naik

Muhamad Wildan
Minggu, 01 Maret 2026 | 08.00 WIB
Gubernur Pastikan Tarif Pajak Kendaraan Tahun Ini Tidak Naik
<p>Ilustrasi.</p>

BANDUNG, DDTCNews - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan komitmennya untuk tidak meningkatkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Barat.

Dengan keputusan tersebut, PKB tahun pajak 2026 atas kendaraan pribadi ditetapkan sama dengan PKB tahun sebelumnya. Tak hanya itu, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga ditetapkan tidak naik.

"Pajak kami di Jawa Barat tidak naik, kita memilih tetap menggunakan angka yang ada," kata Dedi, dikutip pada Minggu (1/3/2026).

Dedi menegaskan bahwa dirinya sudah berkomitmen untuk tidak meningkatkan pajak sejak awal menjabat. Menurutnya, pendekatan yang perlu diambil untuk meningkatkan penerimaan adalah dengan memperluas partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.

Dia menilai peningkatan tarif pajak justru bisa menurunkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.

"Sejak saya memimpin, ketika ditanya soal kenaikan pajak, saya pastikan tidak akan menaikkan. Lebih baik yang bayar banyak daripada tarif naik tapi yang bayar sedikit," ujarnya seperti dilansir asatunews.co.id.

Sebagai informasi, pemprov berwenang untuk mengenakan PKB dengan tarif maksimal sebesar 1,2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama dan maksimal sebesar 6% untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Selain pemprov, pemkab/pemkot juga berwenang untuk mengenakan opsen PKB sebesar 66% dari besaran PKB terutang.

Pembayaran opsen PKB ke kas kabupaten/kota dilaksanakan bersamaan dengan pembayaran PKB ke kas provinsi melalui mekanisme split payment secara otomatis. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.