TIPS PAJAK

Memahami Tiap Pertanyaan Induk SPT Bagian PPh Kurang/Lebih Bayar

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 18 Februari 2026 | 18.30 WIB
Memahami Tiap Pertanyaan Induk SPT Bagian PPh Kurang/Lebih Bayar

SETELAH memahami dan mengisi setiap pertanyaan yang ada pada Induk SPT bagian D. Kredit Pajak, wajib pajak bisa lanjut mengisi Induk SPT bagian E. PPh Kurang/Lebih Bayar dan bagian F. Pembetulan. Nah DDTCNews kali akan memperjelas maksud setiap butir pertanyaan yang ada pada kedua bagian tersebut.

Bagian E. PPh Kurang/Lebih Bayar

PPh kurang/lebih bayar berarti status hasil akhir perhitungan SPT Tahunan PPh yang menunjukkan selisih antara pajak terutang dengan kredit pajak (pajak yang sudah dibayar/dipotong). PPh kurang bayar (PPh Pasal 29) wajib dilunasi sebelum SPT dilaporkan, sedangkan PPh lebih bayar dapat diajukan restitusi. Adapun bagian ini terdiri atas 3 pertanyaan yang meliputi:

Angka 11 Huruf a - PPh Kurang/Lebih Bayar
Bagian ini terisi secara otomatis oleh sistem dengan PPh kurang/lebih bayar yang merupakan hasil penghitungan:
“PPh terutang setelah pengurang PPh terutang (Angka 9) – jumlah PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain (Angka 10a) - Angsuran PPh Pasal 25 (Angka 10b) – jumlah STP PPh Pasal 25 (Angka 10c) + jumlah pengembalian/pengurangan kredit PPh luar negeri yang telah dikreditkan pada tahun pajak sebelumnya (Angka 10d).”
Apabila hasilnya menunjukkan angka 0 berarti status SPT Tahunan PPh Anda nihil (tidak ada kurang/lebih bayar. Sementara itu, apabila muncul angka minus maka status SPT Tahunan PPh Anda lebih bayar. Sebaliknya, apabila muncul angka positif maka status SPT Tahunan PPh Anda kurang bayar.

Angka 11 Huruf b - Apakah Terdapat Surat Keputusan Persetujuan Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak?
Bagian ini diisi apabila SPT Tahunan PPh berstatus normal dan terdapat PPh terutang yang kurang dibayar yang pembayarannya disetujui untuk diangsur atau untuk ditunda oleh direktur jenderal pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) UU KUP. Jawaban pertanyaan ini diisi dengan memilih:

  1. Tidak, saya tidak memilikinya, kemudian wajib pajak mengisi bagian ini dengan 0 (nol) dan lanjut ke pertanyaan selanjutnya; atau
  2. Ya, saya memilikinya, kemudian wajib pajak mengisi jumlah pajak yang pembayarannya disetujui untuk diangsur atau untuk ditunda berdasarkan keputusan direktur jenderal pajak.

Angka 11 Huruf c - PPh yang Masih Harus Dibayar
Bagian ini terisi otomatis dengan PPh yang masih harus dibayar yang merupakan hasil penghitungan: PPh kurang/lebih bayar (Angka 11a) – jumlah pajak yang pembayarannya disetujui untuk diangsur atau ditunda (Angka 11b).
Dalam hal hasil penghitungan menunjukkan adanya pajak yang masih harus dibayar (kurang bayar) maka jumlah pajak yang masih harus dibayar tersebut wajib dibayar lunas sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan.
Setiap jawaban pada pertanyaan bagian ini akan memberikan reaksi dinamis. Untuk memperingkas, berikut rangkuman reaksi dinamis bagian bagian E. PPh Kurang/Lebih Bayar berdasarkan pilihan jawaban wajib pajak

Bagian F. Pembetulan

Bagian ini diisi apabila wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh pembetulan, baik pembetulan pertama, kedua, dan seterusnya. SPT Pembetulan berarti SPT yang disampaikan dalam rangka membetulkan SPT yang telah disampaikan sebelumnya.

Apabila SPT Tahunan PPh yang disampaikan berstatus normal maka bagian ini akan terkunci dan tidak perlu diisi. Namun, apabila wajib pajak menyampaikan SPT Pembetulan maka bagian ini dapat diisi dan terdiri atas 2 pertanyaan:

Angka 12 Huruf a - PPh Kurang/Lebih Bayar pada SPT yang Dibetulkan
Apabila wajib pajak melakukan pembetulan atas SPT Tahunan PPh yang sebelumnya dilaporkan berstatus lebih bayar dengan kondisi:

  • SPT Tahunan PPh normal berstatus lebih bayar;
  • nilai pada Bagian E Angka 11a SPT Tahunan PPh pembetulan menjadi:
    - nilai lebih bayar yang lebih kecil dari nilai lebih bayar pada SPT Tahunan PPh yang dibetulkan;
    - nihil; atau
    - kurang bayar; dan
  • nilai lebih bayar pada SPT Tahunan yang dibetulkan tidak pernah diajukan permohonan pengembalian pendahuluan.

Merujuk Lampiran PER-11/PJ/2025, apabila memenuhi ketiga kondisi tersebut maka wajib pajak dapat memberikan tanda centang (✓) pada kotak “Ganti SPT Sebelumnya” pada SPT Tahunan PPh pembetulan dan bagian ini diisi dengan angka 0 (nol).

Dalam hal wajib pajak tidak memberikan tanda centang (✓) pada kotak “ Ganti SPT Sebelumnya”, bagian ini diisi dengan jumlah PPh lebih bayar (Angka 11 huruf a) pada SPT Tahunan PPh yang dibetulkan.

Selain kondisi yang telah disebutkan maka bagian ini diisi dengan jumlah PPh kurang bayar/lebih bayar/nihil (angka 11 huruf a) pada SPT Tahunan PPh yang dibetulkan.

Angka 12 Huruf b - PPh Kurang/Lebih Bayar Karena Pembetulan
Bagian ini akan terisi otomatis dengan nilai PPh yang kurang atau lebih bayar karena pembetulan yang merupakan hasil penghitungan: PPh yang kurang bayar/lebih bayar/nihil (angka 11a) – PPh kurang bayar/lebih bayar/nihil pada SPT Tahunan PPh yang dibetulkan (angka 12a). Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.