SURAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta menyelenggarakan sosialisasi perpajakan terkait dengan pelaporan SPT Tahunan di Ruang seminar Institut Seni Indonesia Surakarta (ISI) pada 20 Februari 2026.
Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Surakarta menugaskan Andre Setiawan selaku penyuluh pajak untuk memberikan materi. Salah satu materi yang dipaparkan ialah prepopulated data, di mana data pemotongan oleh pihak ketiga sudah otomatis tersaji dalam draf SPT.
“[Dengan prepopulated data] wajib pajak kini tinggal cek, pastikan sesuai, lalu konfirmasi. Bukan lagi sibuk menyalin angka. Dengan sistem ini, risiko human error jauh berkurang,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Rabu (4/3/2026).
Selanjutnya, Andre memandu peserta dalam melaporkan SPT Tahunan dengan alur runtut dan praktis. Hal pertama yang perlu dilakukan wajib pajak ialah menyiapkan dokumen penting, seperti daftar harta, kewajiban, hingga data keluarga.
Kemudian, wajib pajak memastikan data pada bukti potong PPh pasal 21/1721-A2 benar. Setelah itu, login ke akun Coretax DJP, masuk menu Surat Pemberitahuan (SPT), klik buat konsep SPT, pilih PPh orang pribadi, pilih SPT Tahunan.
Selanjutnya, pilih periode Januari–Desember tahun pajak yang dilaporkan, lalu pilih model normal, klik buat konsep SPT, dan klik ikon pensil untuk mulai mengisi.
Andre juga menyampaikan bagian krusial pada lampiran L-1 bagian D dan E, kesalahan pengisian bisa membuat SPT berubah status menjadi kurang bayar atau lebih bayar.
“Angka di L-1 itu bukan asumsi, tapi harus presisi sesuai dengan bukti potong,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum ISI Surakarta Prastawa Sunu menyampaikan apresiasi atas edukasi yang diberikan oleh kantor pajak. Menurutnya, sosialisasi kali ini memang terasa berbeda.
“Ini bukan cuma diajari lapor. Ternyata setiap kolom ada logikanya, setiap ketentuan ada jalurnya. Pajak itu detail, dan tidak semua orang bebannya sama,” tuturnya. (rig)
