PELAPORAN SPT TAHUNAN

Agar PPh Istri Jadi Final, Suami Perlu Laporkan di Lampiran 2A SPT

Muhamad Wildan
Rabu, 04 Maret 2026 | 16.00 WIB
Agar PPh Istri Jadi Final, Suami Perlu Laporkan di Lampiran 2A SPT
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - PPh Pasal 21 dari istri yang memperoleh penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja perlu dilaporkan dalam Lampiran 2 Bagian A dari SPT Tahunan PPh wajib pajak suami.

Dengan pelaporan PPh Pasal 21 pada Lampiran 2 Bagian A dari SPT Tahunan suami selaku kepala keluarga, penghasilan istri tidak digabungkan dengan penghasilan suami dan penghasilan istri dimaksud dikenai PPh Pasal 21 yang bersifat final.

"Tidak termasuk penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan yaitu...penghasilan yang semata-mata diterima atau diperoleh istri dari 1 pemberi kerja dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya, dalam hal status perpajakan suami-istri Kepala Keluarga (KK). Penghasilan yang PPh-nya bersifat final tersebut di atas dilaporkan pada Lampiran 2 Bagian A," bunyi Lampiran PER-11/PJ/2025, dikutip pada Rabu (4/3/2026).

Untuk mengisi Lampiran 2 Bagian A dan memasukkan penghasilan istri dari 1 pemberi kerja dalam lampiran dimaksud, wajib pajak suami perlu menyatakan memiliki penghasilan yang dikenai PPh final dengan menjawab Ya pada Bagian I Angka 14 Huruf c dari halaman induk SPT Tahunan.

Pada Lampiran 2 Bagian A, penghasilan istri dari 1 pemberi kerja beserta PPh Pasal 21 yang telah dipotong dilaporkan dengan nama “Penghasilan istri dari satu pemberi kerja” menggunakan kode 28-499-99.

Dasar pengenaan pajak (DPP) yang termuat dalam Lampiran 2 Bagian A akan secara otomatis dipindahkan pada Bagian I Angka 14 Huruf c dari halaman induk SPT Tahunan.

Setelah memasukkan penghasilan istri ke dalam Lampiran 2 Bagian A, wajib pajak perlu memastikan bahwa penghasilan istri sudah dihapus dari Lampiran 1 Bagian D. Wajib pajak juga perlu memastikan bahwa bukti potong PPh Pasal 21 juga sudah dihapus dari Lampiran 1 Bagian E.

Sebagai informasi, Pasal 8 ayat (1) UU PPh telah mengatur bahwa secara umum seluruh penghasilan atau kerugian wanita kawin dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya.

Namun, terdapat pengecualian dalam hal penghasilan istri ternyata semata-mata diterima dari 1 pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21 dan pekerjaan dimaksud tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya.

Bila penghasilan istri diperoleh dari 1 pemberi kerja, telah dipotong PPh Pasal 21, dan pekerjaannya tak berhubungan dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, penghasilan istri tidak digabung dengan penghasilan suami dan pajak atas penghasilan istri menjadi bersifat final. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.