PENERIMAAN PERPAJAKAN

Amankan Penerimaan, DPR Dorong Penguatan Pengawasan Ekspor CPO

Redaksi DDTCNews
Rabu, 04 Maret 2026 | 16.30 WIB
Amankan Penerimaan, DPR Dorong Penguatan Pengawasan Ekspor CPO
<p>Ilustrasi. Petani mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit seusai panen di Desa Leuhan, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Selasa (18/2/2025). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nym.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR mendorong penguatan pengawasan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) di pelabuhan.

Anggota Komisi XI DPR Harris Turino mengatakan kecurangan dalam ekspor CPO berpotensi merugikan penerimaan negara. Guna menutup kebocoran penerimaan tersebut, dibutuhkan pengawasan yang lebih ketat di pelabuhan.

"Karena kalau ada bea ekspornya tentu harus ada pengawasan dari Bea Cukai untuk menentukan berapa besar bea yang dikenakan kepada para eksportir CPO," katanya, dikutip pada Rabu (4/3/2026).

Sejumlah anggota Komisi XI DPR sempat mengunjungi Pelabuhan Belawan guna memastikan peran strategis pelabuhan tersebut dalam perdagangan sekaligus kontribusinya dalam mengamankan penerimaan negara. Pelabuhan Belawan bukan sekadar simpul logistik, melainkan juga titik krusial pengawasan bea keluar, khususnya untuk komoditas CPO.

Indonesia merupakan produsen kelapa sawit terbesar dunia dengan kontribusi lebih dari 55% pasokan global. Posisi ini menjadikan pelabuhan seperti Belawan memiliki peran penting dalam menopang devisa dan penerimaan negara.

Dengan peran tersebut, Harris menilai sistem pengawasan di pelabuhan harus berjalan optimal. Di Pelabuhan Belawan, sistem ekspor CPO telah menggunakan tangki penyimpanan yang terhubung langsung melalui pipa ke kapal.

Dengan sistem pipa langsung ke kapal, akurasi pencatatan jenis dan volume menjadi kunci agar potensi penerimaan negara tidak bocor.

Skema ini dinilai efisien dan mempercepat proses bongkar-muat, tetapi memerlukan pengawasan ketat dari otoritas kepabeanan. Sebab, penentuan tarif bea keluar harus didasarkan pada 2 aspek utama, yakni jenis atau tingkatan kelapa sawit serta volume.

Anggota Komisi XI DPR Bertu Merlas menambahkan meski Pelabuhan Belawan memiliki posisi strategis sebagai gerbang utama ekspor CPO nasional, pemerintah tetap perlu mendorong pemerataan pintu ekspor.

"Kami harapkan dari pemerintah agar bukan cuma Belawan yang menjadi pintu gerbang bagi produk sawit, tapi juga ada di provinsi lain sehingga biaya konektivitas dari produk-produk sawit yang merupakan produk unggulan dari negara kita ini menjadi lebih murah," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyoroti maraknya praktik underinvoicing oleh eksportir CPO. Pemerintah pun telah menindak wajib pajak sektor kelapa sawit dan produk turunannya yang melakukan underinvoicing melalui misdeklarasi CPO yang diekspor sebagai fatty matter atau palm oil mill effluent (POME).

Pada akhir 2025, Satgasus OPN Polri bersama Ditjen Pajak (DJP) telah mencegah ekspor 87 CPO yang secara sengaja dideklarasikan sebagai fatty matter. Berdasarkan analisis DJP, ditengarai ada 463 wajib pajak eksportir CPO yang secara sengaja mendeklarasikan CPO sebagai fatty matter dan POME guna menekan kewajiban pajak yang harus dibayar di Indonesia. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.