ADMINISTRASI PAJAK

Hapus NPWP dan Cabut Status PKP Bisa Diajukan Bersamaan Via Coretax

Redaksi DDTCNews
Rabu, 04 Maret 2026 | 19.00 WIB
Hapus NPWP dan Cabut Status PKP Bisa Diajukan Bersamaan Via Coretax
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan wajib pajak dapat mengajukan penghapusan NPWP dan pencabutan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara bersamaan melalui Coretax DJP.

Kring Pajak menyebut pengajuan penghapusan NPWP dan pencabutan status PKP secara bersamaan bisa dilakukan wajib pajak sepanjang memenuhi kriteria penghapusan NPWP pada Pasal 44 ayat (2) PER-7/PJ/2025 dan tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP.

“Silakan mengajukan permohonan Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP bersamaan atau setelah pengajuan permohonan pencabutan pengukuhan PKP sesuai dijelaskan pada Pasal 44 ayat (5) PER-7/PJ/2025,” jelas Kring Pajak di media sosial, Rabu (4/3/2026).

Pencabutan PKP dapat diajukan pada menu Portal Saya > Penghapusan & Pencabutan > Pilih Jenis Pembatalan: Pencabutan Pengukuhan PKP/SKT PBB > Jenis Pajak untuk Pembatalan: Pencabutan Pengukuhan PKP > Upload Dokumen Pendukung > Centang Pernyataan > Simpan.

Permohonan pencabutan pengukuhan PKP yang berhasil diajukan melalui coretax akan diproses atau ditindaklanjuti oleh KPP terdaftar dengan prosedur pemeriksaan. Jangka waktu keputusan pencabutan pengukuhan PKP adalah paling lama 6 bulan setelah BPE/BPS diterbitkan.

Sementara itu, permohonan penghapusan NPWP bisa diajukan pada menu Portal Saya > Penghapusan & Pencabutan > Pilih Jenis Pembatalan: Penghapusan NPWP > Upload Dokumen Pendukung > Centang Pernyataan > Simpan.

Permohonan penghapusan NPWP yang berhasil diajukan melalui coretax selanjutnya akan diproses atau ditindaklanjuti oleh KPP terdaftar dengan prosedur pemeriksaan. Jangka waktu keputusan penghapusan NPWP Badan ialah paling lama 12 bulan setelah BPE/BPS diterbitkan.

Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Sistem ini juga merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.