JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat menggelar audiensi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Melalui audiensi dimaksud, kedua instansi berencana memperkuat sinergi pengawasan, pertukaran data, dan edukasi sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS) yang disepakati oleh DJP dan BPJS Ketenagakerjaan pada 13 Agustus 2025.
"Kerja sama ini diarahkan untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban pajak dan kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan," tulis Kanwil DJP Jakarta Barat dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (4/3/2026).
Sebagai bentuk implementasi PKS dimaksud, Kanwil DJP Jakarta Barat dan BPJS Ketenagakerjaan telah melaksanakan pilot project kegiatan joint visit ke tempat usaha wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya Dua Jakarta Barat.
Menurut Kanwil DJP Jakarta Barat, ada 3 manfaat dari joint visit petugas pajak dan petugs BPJS Ketenagakerjaan ke lokasi wajib pajak. Pertama, memberikan deterrent effect bagi wajib pajak sekaligus pemberi kerja serta meningkatkan kewibawaan instansi di mata pelaku usaha.
Kedua, meningkatkan efisiensi waktu bagi pengusaha melalui satu kali pemeriksaan untuk 2 kewajiban. Ketiga, memungkinkan validasi omzet, aset, serta jumlah tenaga kerja secara lebih akurat dan real time.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar memandang sinergi antara kedua instansi perlu diperluas melalui pelaksanaan joint analysis dan pengawasan bersama atas potensi pajak dan iuran jaminan sosial.
"Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan meningkatkan penerimaan pajak dan tax ratio, memperluas perlindungan sosial tenaga kerja, serta menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya. (rig)
