TIPS PAJAK

Cara Isi SPT Tahunan PPh Badan Sektor UMKM Via Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 06 November 2025 | 19.30 WIB
Cara Isi SPT Tahunan PPh Badan Sektor UMKM Via Coretax

SEJAK awal Januari 2025, DJP memindahkan saluran pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan ke coretax. Begitu pula dengan saluran penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) juga dipindahkan dari DJP Online ke coretax.

Artinya, SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 tidak lagi disampaikan via DJP Online, tetapi melalui coretax. Bagi wajib pajak badan, SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 akan disampaikan mulai Januari 2026 hingga maksimal akhir April 2026.

Adanya perpindahan saluran penyampaian SPT Tahunan PPh tentu diiringi dengan berbagai perubahan. Misal, perubahan cara pengisian dan bentuk formulir SPT Tahunan PPh. Oleh karena itu, DJP mulai melakukan sosialisasi pengisian SPT Tahunan 2025 via coretax.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas tata cara pengisian SPT Tahunan PPh Badan via coretax untuk UMKM. Wajib pajak badan UMKM berarti wajib pajak badan dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak yang menggunakan skema PPh Final sesuai dengan PP 55/2022.

Pembahasan ini berdasarkan pada materi sosialisasi Direktorat P2Humas DJP versi 17 September 2025. Perlu dipahami, informasi yang disampaikan dapat berubah sesuai dengan proses pengembangan sistem coretax dan ketentuan perpajakan terbaru.

Pembahasan ini dimaksudkan untuk membantu wajib pajak badan UMKM mengenal dan mempersiapkan diri untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh via coretax.

Persiapan Dokumen Pendukung

Sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh via coretax, pastikan Anda sudah melakukan registrasi akun coretax. Selain telah memiliki akun coretax, pastikan pula Anda sudah memiliki kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik yang digunakan sebagai tanda tangan digital. Simak Cara Login Coretax untuk Pertama Kali

Selain itu, wajib pajak badan UMKM perlu menyiapkan dokumen pendukung berupa laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut meliputi: laporan laba rugi; neraca; daftar penyusutan; serta daftar rekap peredaran bruto setiap bulan per alamat kegiatan usaha (cabang) dalam 1 tahun pajak.

Login Coretax dan Impersonate

Apabila dokumen pendukung siap, login ke corretax menggunakan akun orang pribadi yang menjadi penanggung jawab (PIC) atau wakil kuasa yang ditunjuk untuk pengisian SPT. Setelah berhasil login, lakukan impersonate ke akun wajib pajak badan yang diwakili untuk pelaporan SPT.

Membuat Konsep SPT Tahunan PPh Badan

Pembuatan konsep SPT menjadi salah satu tahap baru yang harus dilakukan untuk menyampaikan SPT via coretax. Untuk membuat konsep SPT Tahunan PPh, pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan submenu Surat Pemberitahuan (SPT). Selanjutnya, pada halaman SPT Belum Disampaikan klik tombol Buat Konsep SPT.

Pada halaman Buat Konsep SPT, ada 3 langkah yang perlu dilakukan. Pertama, pilih jenis pajak. Pada tahap ini, pilih jenis SPT PPh Badan dan klik Lanjut. Kedua, pilih periode pelaporan SPT. Pada tahap ini, pilih opsi SPT Tahunan serta pilih periode dan tahun pajak Januari 2025 – Desember 2025, lalu klik Lanjut.

Ketiga, pilih jenis SPT. Pada tahap ini, pilih model SPT Normal. Kemudian, klik tombol Buat Konsep SPT. Anda akan otomatis kembali ke halaman SPT Belum Disampaikan. Apabila konsep SPT berhasil dibuat maka draft SPT akan muncul pada daftar Konsep SPT.

Selanjutnya, klik ikon pensil untuk melakukan pengisian SPT. Pastikan Anda memilih draft SPT dengan jenis SPT Tahunan PPh Badan.

Pengisian Induk SPT

Sistem akan menampilkan formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan. Secara default, SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan terdiri atas: Induk SPT; lampiran L2 (Daftar Kepemilikan); dan lampiran L-11B (Perhitungan Biaya Pinjaman Yang Dapat Dibebankan Untuk Keperluan Penghitungan PPh).

Pengisian SPT dilakukan mulai dari Induk SPT. Selanjutnya, jumlah lampiran yang harus diisi tergantung pada isian/pilihan jawaban pertanyaan pada induk SPT. Adapun induk SPT terdiri atas header SPT dan bagian A hingga bagian J.

Pada bagian Header, kolom Tahun Pajak/Bagian Tahun Pajak, Status SPT, dan Periode Pembukuan, akan terisi secara otomatis oleh sistem. Untuk itu, Anda cukup mengisi kolom Metode Pembukuan/Pencatatan. Misal, pilih opsi pembukuan stelsel akrual.

Pada bagian A. Identitas Wajib Pajak, kolom-kolom seputar identitas wajib pajak akan terisi secara otomatis oleh sistem. Untuk itu, Anda cukup memastikan apakah data prefill sudah sesuai Pada bagian B. Informasi Laporan Keuangan, Anda perlu menjawab 2 pertanyaan:

  1. Sektor Usaha Laporan Keuangan pada Lampiran 1. Pilih sektor usaha yang dijalankan wajib pajak. Misal, pilih opsi Perdagangan; dan
  2. Apakah Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik?pilih opsi Ya/Tidak sesuai dengan kondisi wajib pajak. Apabila Anda memilih opsi Ya maka akan muncul 3 subkolom yang perlu diisi mengenai: (i) opini auditor; (ii) NPWP Kantor Akuntan Publik; dan (iii) nama kantor akuntan publik. Sementara itu, apabila Anda memilih opsi Tidak maka bisa langsung ke tahap berikutnya. Misal, pilih Tidak.

Pada Bagian C. Penghasilan yang dikenakan PPh yang Bersifat Final dan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, terdiri atas 3 pertanyaan utama, yaitu:

1a. Apakah wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dikenakan PPh yang bersifat final? pilih opsi Ya. Setelah itu, akan muncul pertanyaan 1b;

1b. Apakah penghasilan wajib pajak semata-mata hanya penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dikenakan PPh yang bersifat final? pilih opsi Ya;

  1. Apakah wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final? Pilih opsi Ya; dan
  2. Apakah wajib pajak menerima penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. pilih opsi Ya/Tidak, sesuai dengan kondisi wajib pajak. Misal, pilih Tidak.

Pada Bagian D. Penghitungan PPh, terdiri atas 8 pertanyaan utama lanjutan, yaitu: (4) Penghasilan Neto Fiskal; (5) Fasilitas Penanaman Modal; (6) Fasilitas Pengembangan SDM; (7) Penghasilan Neto Fiskal Setelah Fasilitas; (8) Kompensasi Kerugian; (9) Penghasilan Kena Pajak; (10) Fasilitas terkait Litbang; (11) Tarif Pajak; dan (12) PPh Terutang.

Apabila pada bagian C, Anda mengisi jawaban dengan opsi Ya, Ya, Ya, dan Tidak mayoritas kolom-kolom pada Bagian D berwarna abu-abu dan tidak dapat diisi. Anda dapat mengabaikan kolom-kolom berwarna abu-abu. Anda cukup mengisi kolom yang berwarna putih, yaitu kolom nomor 11.

Pada kolom Bagian D nomor 11. Tarif Pajak, pilih opsi, “4. Tarif Pajak Lainnya”. Kemudian, akan muncul kolom Bagian D nomor 11a. Persentase Tarif Lainnya, isikan “0” pada kolom 11a tersebut.

Pada Bagian E. Pengurangan PPh Terutang, terdiri atas 4 pertanyaan lanjutan, yaitu: (13) apakah terdapat kredit pajak? Pilih opsi Tidak; (14) Angsuran PPh Pasal 25. Otomatis terisi 0; (15) STP PPh Pasal 25. Apabila wajib pajak tidak mendapat STP maka isikan “0”; dan (16) Fasilitas PPh Badan? pilih opsi Tidak.

Pada Bagian F. PPh Kurang/Lebih Bayar, terdiri atas 6 pertanyaan utama, yaitu: (17a) PPh Kurang/Lebih Bayar - Prefill; (17b) Surat Keputusan Penundaan (pilih Tidak); (17c) PPh Masih Harus dibayar atau lebih dibayar – Prefill; (18a) PPh yang kurang/lebih bayar pada SPT yang dibetulkan – Prefill; (18b) PPh yang kurang atau lebih bayar karena pembetulan – Prefill; (19a) tindak lanjut lebih bayar (jika tidak ada lebih bayar, bisa dilewati).

Pada Bagian G. Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berjalan, pilih Tidak pada kolom 20. Pada Bagian H. Pernyataan Transaksi, ada 10 pernyataan lanjutan yang perlu diisi, yaitu:

21a. Apakah terdapat transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa? Misal, pilih Tidak;

21b. Apakah Wajib Pajak berkewajiban menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer? Misal, pilih Tidak;

21c. Apakah terdapat penanaman modal pada perusahaan afiliasi? Misal, pilih Tidak

21d. Apakah Wajib Pajak memiliki utang dari pemilik modal atau perusahaan afiliasi, dan/atau piutang ke pemilik modal atau perusahaan afiliasi? Misal, pilih Tidak.

21e. Apakah Wajib Pajak membebankan biaya penyusutan dan/atau amortisasi fiskal? Misal, pilih Ya. Apabila Anda memilih opsi Ya maka akan muncul lampiran 9 yang perlu diisi;

21f. Apakah Wajib Pajak membebankan biaya entertainment, biaya promosi dan penjualan, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, dan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih? Misal, pilih Tidak;

21g. Apakah Wajib Pajak memperoleh fasilitas perpajakan dalam rangka penanaman modal selain pengurangan penghasilan neto? Misal, pilih Tidak;

21h. Apakah Wajib Pajak memiliki sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana? Misal, pilih Tidak;

21i. Apakah Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan dividen dari luar negeri dan melaporkannya sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak? Misal, pilih Tidak;

21j. Kelebihan PPh Final atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dapat dimintakan pengembalian. Otomatis terisi “0”.

Pada Bagian I. Lampiran Lainnya. Pada bagian ini, Anda setidaknya diharuskan melampirkan dokumen pendukung pada bagian a.1, yaitu laporan keuangan. Sementara, lampiran pada angka lainnya disesuaikan dengan ketentuan dokumen lainnya yang wajib dilampirkan berdasarkan ketentuan PER-11/PJ/2025.

Pada tahap ini, Anda dapat mengunggah dokumen laporan keuangan yang sudah disiapkan sebelumnya. Sebelum diunggah, pastikan dokumen-dokumen tersebut sudah digabungkan menjadi 1 dokumen dalam format PDF.

Untuk mengunggah dokumen, klik tombol +Pilih pada kolom a.1, lalu cari dokumen yang ingin Anda unggah pada perangkat komputer Anda dan klik Open. Berikutnya, klik tombol Unggah. Apabila berhasil, dokumen tersebut akan muncul pada daftar “File yang Diunggah”.

Pada Bagian J. Pernyataan. Centang pada bagian pernyataan bahwa SPT yang disampaikan telah benar, lengkap, dan jelas. Selanjutnya, pastikan kedudukan penandatangan telah sesuai dan isikan jabatan penandatangan. Kemudian, klik Simpan Konsep.

Pengisian Lampiran SPT

Setelah semua bagian formulir induk terisi, Anda bisa bergeser untuk mengisi lampiran L1-C untuk mengisi rekonsiliasi laporan keuangan bagi sektor perdagangan. Lampiran L1-C terdiri atas: A. Laporan Laba Rugi; dan B. Laporan Posisi Keuangan (Neraca).

Secara umum, kolom “Nilai komersial” pada bagian A. Laporan Laba Rugi diisi dengan laporan keuangan yang telah Anda disiapkan. Sementara itu, kolom lainnya, seperti kolom “Tidak Termasuk Objek Pajak”, “Dikenakan PPh Bersifat Final”, “Penyesuaian Fiskal Positif”, dan “Penyesuaian Fiskal Negatif”, diisi apabila ada penambahan atau pengurangan dalam menghitung penghasilan kena pajak.

Pada bagian B. Laporan Posisi Keuangan. Secara umum, Anda bisa melakukan pengisian data yang bersumber dari laporan posisi keuangan (neraca) perusahaan pada kolom yang sesuai. Apabila ada nama akun pada neraca yang tidak sama persis dengan kolom yang tersedia, Anda dapat menggabungkan nilainya ke pos terdekat yang paling relevan.

Selanjutnya, Lampiran L-2. Daftar Kepemilikan. Lampiran L2 berisi : A. Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Jumlah Dividen/Pembagian Laba yang Dibagikan serta Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris; B. Daftar Penyertaan Modal, Utang, dan/atau Piutang pada Perusahaan Afiliasi.

Bagian A. Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal akan terisi otomatis sesuai data dari probis registrasi dan dilengkapi dengan jumlah modal dan dividen terkait. Namun, wajib pajak juga dapat mengedit untuk mengisikan atau mengubah data kepemilikan modal dengan mengklik icon “Pensil”

Bagian B. Daftar Penyertaan Modal, Utang, dan/atau Piutang pada Perusahaan Afiliasi akan terisi dengan data terkait perusahaan afiliasi. Adapun penyertaan modal yang dicantumkan adalah penyertaan modal yang memenuhi kriteria hubungan istimewa baik langsung maupun tidak langsung.

Sementara itu, utang/piutang yang dicantumkan adalah utang dari/piutang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa baik langsung maupun tidak langsung.

Selanjutnya, Lampiran L5 – Peredaran Bruto. Lampiran L5 berisi : A. Alamat Tempat Kegiatan Usaha; dan B. Rekapitulasi Peredaran Bruto dan PPh yang Telah Dibayar. Adapun alamat tempat kegiatan usaha terisi otomatis dan menampilkan identitas Wajib Pajak serta semua identitas Tempat Kegiatan Usaha (TKU).

Sementara itu, Bagian B: Rekapitulasi Peredaran Bruto dan PPh yang Telah Dibayar diisi dengan jumlah penghasilan final tiap bulan, PPh Final (otomatis terisi dengan tarif 0,5%), dan PPh final yang dipotong pihak lain.

Untuk menambahkan, mengedit dan menghapus jumlah penghasilan final yang diterima wajib pajak klik logo “Pensil ” pada setiap Tempat Kegiatan Usaha (TKU). Selanjutnya, untuk menyimpan konsep lampiran yang sudah terisi, klik tombol “Simpan konsep” pada bagian kiri bawah.

Ada pula kolom “PPh Bersifat Final Yang Disetor Sendiri” yang terisi otomatis dari pembayaran PPh final setor sendiri (411128-420). Jumlah “PPh Final Bayar Sendiri” akan dipindahkan otomatis ke L4 Bagian A.

Selanjutnya, Lampiran L4 - Penghasilan Dikenakan Pajak Final dan Bukan Objek Pajak. Lampiran L4 berisi daftar: A. Penghasilan yang Dikenakan PPh yang Bersifat Final; dan B. Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak.

Pada lampiran ini akan muncul secara otomatis data bukti pemotongan/pemungutan yang bersifat final yang dilakukan pihak lain. Namun, wajib pajak bisa menambahkan bukti potong yang seharusnya muncul serta meng-edit data sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Khusus kode objek “28-423-99” muncul di semua wajib pajak dan tidak dapat dihapus. Baris ini wajib diisi bagi Wajib Pajak PPh Final UMKM berdasarkan PP 55/2022, yakni untuk melaporkan DPP dan tarif PPh final 0,5% atas objek PPh final UMKM yang telah dilakukan pembayaran mandiri.

Jumlah dasar pengenaan pajak diisi sesuai dengan nilai PPh pada kolom “Jumlah” pada Lampiran 5 Bagian B “Rekapitulasi Peredaran Bruto dan PPh yang Telah Dibayar” baris “Bersifat PPh Bersifat Final Yang Disetor Sendiri”. Isi dengan klik tombol pensil dan isikan DPP dan tarif 0,5%.

Selanjutnya, Lampiran L6 - Angsuran PPh Tahun Pajak Berjalan. Lampiran L6 berisi perhitungan angsuran PPh untuk tahun pajak berjalan berdasarkan nilai/data yang telah diisikan baik di induk SPT maupun lampiran-lampiran lain.

Apabila Anda hanya menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dikenakan PPh bersifat final maka tidak menghitung angsuran PPh tahun pajak berjalan. Dengan demikian, isian pada kolom-kolom putih diisi dengan “0”.

Selanjutnya, Lampiran L9 Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal. Lampiran L9 berisi : A. Daftar Penyusutan Harta Berwujud; B. Daftar Penyusutan Bangunan; dan C. Daftar Amortisasi Harta Tidak Berwujud. Isikan data harta berwujud, tak berwujud, serta data penyusutan dan amortisasinya.

Selanjutnya, Lampiran L11-B Penghitungan Biaya Pinjaman yang Dapat Dibebankan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan. Lampiran L11-B berisi: A. Perhitungan EBITDA; B. Perbandingan antara Utang dan Modal (Debt to Equity Ratio); dan C. Penghitungan Biaya Pinjaman.

Apabila Anda hanya menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dikenakan PPh bersifat final maka tidak menghitung besarnya biaya pinjaman baik dengan menggunakan metode EBITDA maupun DER. Dengan demikian, isian pada kolom EBITDA diisi dengan “0”. Lalu, klik Simpan Konsep.

Pembayaran dan Pelaporan SPT

Setelah mengisi semua lampiran SPT Tahunan PPh Badan yang dipersyaratkan maka tahap selanjutnya adalah:

  1. Melakukan review hasil pengisian tersebut pada formulir induk SPT;
  2. Melakukan perbaikan pengisian lampiran apabila ditemukan kesalahan;
  3. Mengecek Status SPT seharusnya statusnya adalah nihil;
  4. Melakukan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan dengan klik Bayar dan Lapor.

Setelah dilakukan klik tombol Bayar dan Lapor maka akan muncul kotak dialog: “pemberitahuan mengenai beberapa kondisi yang harus dipastikan kembali, antara lain terkait status pemeriksaan, kesesuaian nilai total penghasilan dikenakan PPh final dan penghasilan non objek pajak, dan penyampaian CbCR bagi yang wajib pajak yang berkewajiban”. Klik Close.

Lalu muncul kotak dialog “Pilih tax deposit yang akan digunakan”, yaitu terkait pilihan untuk menyampaikan izin perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, klik Tidak. Lalu, lakukan proses penandatanganan dokumen SPT Tahunan PPh Badan dengan tahapan:

  1. Pilih penyedia penandatangan. Misal, pilih Kode Otorisasi DJP;
  2. Pastikan ID penandatangan sudah sesuai;
  3. Masukan Passphrase Kode otorisasi DJP;
  4. Klik tombol Simpan untuk mengkonfirmasi kebenaran passphrase; dan
  5. Klik tombol Konfirmasi Tanda Tangan untuk melakukan eksekusi penyampaian SPT.

SPT Tahunan PPh Badan yang telah dilaporkan akan berpindah dan terlihat pada menu “SPT Dilaporkan”. Anda dapat melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dengan menekan ikon Unduh. Selesai. Semoga Bermanfaat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.